by

Beredar Proposal Pemungutan CSR Oleh BPN Kabupaten Sintang

Sintang, Media Kalbar

Beredar Proposal Pemungutan dana CSR ke Perusahaan Sawit di Kabupaten Sintang Oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Sintang.

Saat di konfirmasi Kakan BPN/ATR Kabupaten Sintang Junaidi SH., MH., Mengatakan Kenapa, kemarin – kemarin pun ada yang bertanya seperti itu, ada masalah apa.

“Sudah saya jelaskan. Itu terbuka untuk publik, bantuan berbentuk CSR dari prusahaan perkebunan. Kami kantor BPN terendam banjir selama 1 bulan. Tapi 1 pun perusahaan gak ada yang ngasi sumbangan dalam bentuk apapun.” Kilahnya

“Tidak ada anggaran untuk itu, saya minta pindah kantor pun sampai hari ini belum ada jawaban.” tutupnya

Namun saat di tunjukan bukti bahwa ada perusahaan yang menyumbang Rp. 5 juta Kakan Langsung jawab

“Itu sudah dibelikan kursi dan lain lain yang rusak, anda mau apa, mau beritakan silahkan.” tutupnya.

Dan nomor hp salah satu awak media pun di blokirnya.

Berdasarkan kan Undang – Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa dana CSR adalah bentuk komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.(**/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed