by

H ASN Kantor Imigrasi Entikong Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Penyertaan Atas Tipikor Dari YJ, Ini Yang Disampaikan Sam Fernando

Entikong, Media Kalbar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando menyatakan bahwa atas dugaan tindak pidana penyertaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah murni perbuatan inisial H tersebut sendiri.

“Penetapan tersangka inisial H berdasarkan karena diduga telah
menerima sejumlah aliran dana dari Tersangka YJ yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh Cabjari Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Cabjari entikong.” Ungkap Sam Fernando melalui pers release, Selasa (19/7).

Diketahui penetapan tersangka dengan inisial H (57 Thn) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: R-02/).1.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 oleh Cabjari Entikong.

Atas penetapan tersangka dengan inisial H tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Entikong menghormati proses hukum yang sedang berjalan, “yang mana saat ini telah dilakukan penahanan untuk tersangka dengan inisial H oleh Cabjari Entikong berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print – 02/O.1.14.8/Fd.I/07/2022 dan berharap proses hukum yang berjalan dapat selesai secepatnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pungkasnya. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed