Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah Kota Pontianak harus segera bertindak tegas dan segera menertibkan billboard dan videotron yang melanggar berbagai ketentuan, termasuk yang telah habis masa izinnya.
“Ketidaktegasan dalam penegakan aturan dapat membahayakan keselamatan publik, terutama pengguna jalan, karena billboard yang sudah lama berdiri sering kali mengalami kerusakan structural, kekuatan Pondasi berkurang tentu saja hal ini memiliki risiko keamanan akibat penyusutan kekuatan pondasi. Hal ini berpotensi membahayakan terjadi Insiden billboard roboh, seperti yang pernah terjadi di beberapa daera yang menelan korban jiwa dan kerugian material.” Kata Pengamat Kalbar yang juga Praktisi Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Selasa (29/7).
Dikatakan lebih lanjut, begitu juga hal nya billboard atau videotron berada di median jalan. Aturan sudah sangat jelas tidak boleh ada billboard berada di median jalan. Hal ini perlu dilakukan pembongkaran hal ini menjadi penting bukan hanya soal penegakan peraturan, tetapi juga tentang menjaga estetika kota dan memastikan keamanan public.
“Terlebih lagi pada kondisi cuaca seperti angin kencang dan hujan deras selama musim hujan meningkatkan risiko billboard roboh terlebih lagi Billboard yang telah berusia 5-10 tahun tampa ada perawatan yang memadai. Sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura 90% Billboard dan Vidiotron melanggar aturan dan masa perizinan telah berakhir dan sangat besar berisiko terjadi insiden Billboard roboh.” Terangnya.
Disamping itu keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan merusak wajah kota, mengganggu kenyamanan masyarakat. “Dengan penertiban yang konsisten, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat, pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, indah, dan aman bagi semua pihak.” Ujarnya.
Ditegaskan oleh Mantan Legislator PPP ini bahwa Pembongkaran billboard atau videotron yang tidak memiliki izin, atau izin telah berakhir terutama yang dipasang di median jalan, merupakan langkah mendesak yang perlu dilakukan pembongkaran untuk menjaga estetika kota, dan memastikan keamanan publik. Disamping itu secara spesifik banyak regulasi daerah yang melarang pemasangan reklame di median jalan, bahu jalan, atau area publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kita sebagai warga kota Pontianak sanngat berharap pada Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menertibkan dan membongkar semua billboard, neon box, dan spanduk yang melanggar peraturan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura dan beberapa ruang jalan lainnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya serius memberikan perlindungan pada public dan menjaga keindahan Kota Pontianak.” Tuturnya.
“Kita berharap pemkot Pontianak tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha mengabaikan aturan. Pelanggaran yang menjadi fokus utama mencakup reklame yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), atau izin telah berakhir dan atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, atau memiliki ketidaksesuaian antara laporan pajak reklame dan kondisi fisik di lapangan.” Terangnya lagi.
Disampaikannya bahwa Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura, sebagai arteri utama kota, sering menjadi lokasi favorit pemasangan reklame karena tingginya visibilitas. Namun, maraknya reklame liar telah merusak pemandangan kota, mengganggu ketertiban, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik jika konstruksinya tidak memenuhi standar. Selain itu, reklame yang tidak berizin juga merugikan daerah karena hilangnya potensi Pajak Reklame yang seharusnya menjadi sumber pendanaan Pembangunan.
“Kita akui bahwa pendapatan daerah dari pajak reklame memang cukup signifikan, tetapi tidak sebanding dengan risiko keselamatan publik akibat billboard ilegal atau tidak terawat.” Ujarnya.
Peningkatan pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan melibatkan berbagai pihak terkait adalah kunci untuk mengatasi masalah billboard dan videotron ilegal di Jalan Gajah Mada dan Tanjung Pura dan dibeberapa ruang jalan lainnya. (*/Amad)











Comment