Pontianak, Media Kalbar
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diduga secara diam-diam melakukan proses mutasi seorang ASN di lingkungan Pemeritah Kota Pontianak bernama Surhaini, SKM., MM., ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan penempatan pada unit kerja baru di RSUD Soedarso Pontianak pertanggal 1 Juli 2026.
Beredarnya fotocopy surat keputusan Mutasi ASN tersebut di lingkungan ASN Provinsi Kalimantan Barat membuat sejumlah ASN mempertanyakan keabsyahan SK mutasi tesebut karena sebelumnya pada tanggal 5 Februari 2026 Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.3/30/BKD/Tahun 2026 tentang Mutasi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Kalbar yang ditujukan kepada seluruh Walikota dan Bupati se Kalbar.
Dalam Surat Edaran tersebut pada point 3 nya menyebutkan bahwa Pemda Provinsi Kalbar untuk saat ini menunda mutasi ASN dari Instansi lain ke Pemda Provinsi Kalbar.
Seorang ASN yang bekerja pada salah satu biro di lingkungan Pemprov Kalbar yang minta namanya dirahasiakan menyatakan pihak BKD tidak adil dan sengaja melawan perintah Gubernur, karena sebelumnya banyak usulan sejumlah ASN di daerah yang mengusulkan pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar namun tidak disetujui setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur untuk menunda mutasi pegawai dari Instansi lain. “Tapi anehnya BKD meloloskan ASN dari Pemerintah Kota Pontianak. Ini sangat tidak fair, ” kata salah seorang ASN di salah satu biro di lingkungan Pemprov Kalbar tersebut.
Kalau memang tidak ada mutasi ya diterapkan sama untuk semua pegawai dan jangan tebang pilih. Namun ada juga pegawai yang menduga Mutasi salah seorang Pegawai dari Pemkot Pontianak ini karena ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kasus mutasi diam-diam ini dinilai telah melawan Surat Edaran Gubernur yang telah dikelurkan sebelumnya. Namun ada juga pagawai yang menyebutkan bahwa Gubernur Kalbar Ria Norsan yang justru melanggar sendiri aturan yang di buatnya dengan menandatangi langsung SK mutasi ASN atas nama Surhaini, SKM., MM.
Kendati masalah mutasi ini telah beredar luas di media massa namun belum ada klarifikasi resmi dari fihak BKD Provinsi Kalimantan Barat. (*/Amad)











Comment