Pontianak, Media Kalbar
Sehubungan dengan dikeluarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 54 tahun 2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 bahwa untuk diluar Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan tes Antigen untuk penumpang pesawat, Namun di Kalbar tetap memberlakukan hasil tes uji swab negatif Covid-19 PCR 3×24 Jam.
“Dengan ada nya SE Menhub yang terbaru, Setiap penumpang yang akan masuk ke wilayah KALBAR baik dengan menggunakan Pesawat Udara, Kapal Laut maupun darat tetap harus terlebih dahulu menunjukkan, 1. Sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis
pertama dengan menggunakan aplikasi
PEDULI LINDUNGI, 2. Hasil NEGATIF tes RT-PCR H-3 di bandara atau terminal keberangkatan dengan menggunakan
aplikasi PEDULI LINDUNGI.” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr, H. Harisson, M. Kes., di Pontianak, Jumat (29/10/21)
Disampaikan Harisson, bahwa Persyaratan penumpang pesawat udara yang masuk ke KALBAR harus dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil tes NEGATIF RT-PCR telah diatur dalam PERGUB KALBAR Nomor 75 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2021 atau sejak PerGub tersebut ditanda tangani. “dan ini sejalan dengan Inmendagri Nomer 56 Tahun 2021” jelas Harisson.
Sementara untuk Kapal laut sudah dikeluarkan surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar tanggal 28 Oktober 2021 dimana isinya adalah harus negatif uji swab PCR 3 x 24 jam. (amad)
Comment