Sambas, Media Kalbar – Bupati Sambas, Satono mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Mawaji selaku Kepala Dusun Perasak, Desa Gapura, Kabupaten Sambas, Kamis (17/11/2022).
Penyerahan santunan tersebut juga dibarengi dengan penyerahan dana jaminan hari tua almarhum Mawaji, yang mana penyerahan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Cabang Singkawang, Aziz Sulaiman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Zainal Abidin.
Jumlah santunan yang diberikan yakni santunan kematian sebesar Rp.42.000.000 dan dana jaminan hari tua sebesar Rp.2.368.000.
“Selaku kepala daerah saya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut juga sebagai BP Jamsostek yang telah memberikan santunan kepada pesertanya yaitu ahli waris almarhum Mawaji, selaku Kepala Dusun Perasak,” kata Bupati Satono.
Bupati Satono mendorong masyarakat khususnya seluruh perangkat desa di Kabupaten Sambas untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga memiliki jaminan di hari tua dan bisa dapat santunan jika sewaktu-waktu meninggal dunia.
“Ini perlu perhatian khusus di mana para perangkat desa di Kabupaten Sambas ini masih ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya ingin penyerahan hari ini menjadi edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, selain para perangkat desa, masyarakat yang notabene bekerja sebagai karyawan juga wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tanggungjawab perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja. Kemudian dibantu dengan proaktif dari karyawan itu sendiri supaya bisa cepat prosesnya,” pungkasnya.(Rai)
Comment