by

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris TKBM KJPPRD Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak kembali serahkan santunan atas manfaat program yang diterima oleh pekerja yang terdaftar didalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini santunan diterima oleh keluarga ahli waris Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Anggota Koperasi Jasa Pengerak Pekerja Receiving Delivery (KJPPRD) Kalimantan Barat.

Foto: Penyerahan Santunan Kecelakaan kerja Anggota KJPPRD Kalbar

Penyerahan simbolis diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat yaitu yang diwakili Sabar, Dinas Koperasi dan Umkm Prov Kalbar yang mewakili Resmiguno selaku Kepala Bidang Perizinan Koperasi, Ketua KJPP Receiving Delivery H Musta’an, Koperasi Jasa TKBM Karya, Sekertaris Kelurahan Mariana serta Ketua RT dan RW.

Pada kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Anggota Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalimantan Barat yang dihadiri oleh seuluruh pengurus dan 85 Ketua Kelompok Kerja (Kapoker).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UMKM sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja TKBM ini sendiri sangat beresiko tinggi akan kondisi resiko pekerjaan.

Santunan diberikan kepada 3 ahli waris yaitu ALM Abdullah Ali, ALM Hairillah dan ALM Kasfarani,
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja memang dan Kematian tidak hanya diberikan dalam bentuk perawatan saat terjadi resiko saja, melainkan berupa santunan apabila terjadi kasus meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak mengatakan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa siap dalam melayani seluruh pekerja dari berbagai golongan pekerja manapun dan juga siap berkolaborasi aktif bersama seluruh stakeholder dalam upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja. (*/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed