Kubu Raya, Media Kalbar
Program rumah untuk Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) banyak di duga di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertangung jawab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan perumahan banyak di temukan terabainya hak hak para konsumen dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Dalam hal peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah melalui Undang Undang tentang Perlindungan hak Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Undang Undang tentang Perumahan /Pemungkiman Nomor 1 Tahun 2011 Sudah Jelas untuk Menjadi Acuan.
Dari hasil liputan yang langsung mengamati rekontruksi pengauditan dari tim BPK (Badan pemeriksa keuangan), dari Pihak BANK BTN serta BPT PRA Dilokasi Perumahan Serdam Raya Residenc, beberapa Wartawan Mengalami Kekecewaan Karena saat akan di mintai wawancara tim audit tersebut menolak dengan alasan belum ada ijin dari atasan, Rabu (12/10).
Mereka dalam melaksanakan audit pun sedikit ada kejangalan karena rumah yang didatangi dan menemui pemilik rumah yang bertipe Kormersil bukan pemilik perumahan yang mendapatkan Subsidi dari Pemerintah
Tentunya ini akan jadi pertayaan buat penghuni perumahan yang Bersubsidi, kenapa mereka tidak ditanya tentang keluhan dan pasilitas yang akan di berikan oleh Pemerintah.
Tentu nya akan dapat menemukan titik terang dalam pembuktian di mana sumber kegagalan yang di alami oleh pihak manajemen Perumahan sekaligus indikasi Korupsi yang Dilakukan Oknum PT Teja Kusuma Jaya ( Pengelola Perumahan Serdam Raya Residenc)
Karena gagal mengelola keuangan serta Melaksanakan kewajiban kepada Konsumen dan Hutang Sebesar Rp 17.600.000.000 Dapat Di telusuri Di Pergunahkan oleh Siapa dan pengunaanya Untuk Apa saja
Tentunya tim audit saat turun kelapangan dapat mengembangkan temuan Baik Pisik maupun secara hasil laporan dari pihak perumahan
Agar kerugian Negara yang Di sebabkan Penundaan Pajak dan pengucuran permodalan dapat di pertangung jawabkan dengan landasan Hukum yang Berlaku tertuang Di Undang Undang Negara Republik Indonesia
Dari wawancara beberapa waktu yang lalu Komisaris Perumahan Serdam Raya Residen ini sial (Ads) menjelaskan : Bahwa kejadian ini semua tidak terlepas dari Pimpinan Lama dari PT Teja Kusuma Jaya yang lama karena meninggalkan Hak tangung jawab Kepada Dirinya disaat itu sudah menangung hutang Miliyaran Rupiah dan hilang tak ada kabar entah kemana
Jadi demi melanjutkan perkembangan pembangunan perumahan beliau terpaksa harus menangung resiko yang besar yang saat ini di alami oleh perumahan serdam raya residen
Beliau juga menjelaskan Pernah di janjikan akan di beri modal uang Sebesar Rp 3.000.000.000 asal mau mengantikan posisi pimpinan yang lama namun semua itu hanya isapan jempol belaka karena saat ini orang orang tersebut hilang enta kemana
ada pun yang menjadi beban hutang perumahan serdam raya residen beliau tidak tahu di guna kan oleh siapa dan untuk apa sehingga dari semua proses dalam mengendalikan Pembagunan Hanya mengharapkan Ada nya perubahan baru terhadap sistim manajemen untuk saat ini agar pembangunan perumahan serdam raya residenc bisa kembali di selesaikan
Sebagai komisaris beliau juga berjanji akan memenuhi tangungan kesepakatan baik pada karyawan yang belum di bayarkan hutang gajinya selama 2 tahun Serta komitment lainya kepada karyawan
asalkan pengembang permodalan yang baru sangup memenuhi tuntutan itu maka semua akan terlaksana.
(Tim.Liputan)
Comment