PONTIANAK, Media Kalbar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan musiman yang cukup ditangani ketika api telah membesar. Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun sistem penanganan karhutla yang lebih permanen, terukur, dan berbasis pencegahan.
Ketua Umum BPM Kalimantan Barat, Gusti Eddy, menilai karhutla merupakan musuh bersama karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyentuh keselamatan masyarakat, kesehatan, perekonomian, transportasi udara, pendidikan, serta masa depan generasi di Kalimantan.
Dalam rilisnya, BPM menyoroti perlunya keterlibatan serius Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam membangun sistem penanggulangan karhutla yang lebih efektif.
“Karena itu, sudah saatnya pemerintah berhenti berpikir bahwa penanganan karhutla cukup dilakukan dengan patroli, pemadaman darat, pengerahan bantuan ketika kebakaran sudah meluas, serta penegakan regulasi. Kita membutuhkan sistem yang mampu bertindak sebelum api menjadi besar,” tegas Gusti Eddy.
BPM mempertanyakan besarnya anggaran yang terus dikeluarkan negara setiap kali karhutla terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu mulai menghitung secara serius perbandingan antara biaya pencegahan dengan potensi kerugian yang dapat dicegah.
“Sampai kapan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk menangani dampak kebakaran, tetapi tidak serius membangun kekuatan udara?”
Menurut BPM, pemerintah perlu melakukan kajian serius mengenai pengadaan sarana pesawat pemadam kebakaran yang dapat ditempatkan secara strategis di wilayah rawan karhutla, khususnya Kalimantan dan Sumatera.
Armada udara dinilai penting karena sejumlah kawasan hutan, lahan gambut dan wilayah perkebunan memiliki akses darat yang terbatas serta tidak selalu memiliki sumber air yang mudah dijangkau.
BPM mengusulkan sistem penanganan yang terintegrasi, mulai dari: deteksi dini → verifikasi titik api → pengerahan pesawat → pemadaman awal → pemadaman darat → pemantauan ulang.
Dengan sistem tersebut, api diharapkan dapat ditangani ketika masih dalam skala kecil sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
BPM juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD menyusun kajian konkret mengenai kebutuhan penanggulangan karhutla di daerah.
Kajian tersebut, menurut BPM, setidaknya harus memuat pemetaan kawasan rawan karhutla, luas wilayah yang harus dilindungi, waktu tempuh pasukan darat menuju lokasi kebakaran, ketersediaan sumber air, kebutuhan jumlah armada, biaya operasional tahunan, hingga estimasi kerugian yang dapat dicegah.
“Jangan sampai kita baru menghitung kebutuhan ketika asap sudah menutup langit Kalimantan Barat,” ujar Gusti Eddy.
BPM menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak seharusnya hanya menunggu bantuan pemerintah pusat ketika karhutla telah terjadi. Kebutuhan dan kondisi daerah harus disampaikan melalui kajian yang terukur sehingga pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan yang tepat.
Kritik juga diarahkan kepada lembaga legislatif. BPM meminta DPR RI dan DPRD menggunakan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk mendorong kebijakan penanggulangan karhutla yang lebih permanen.
“DPR RI dan DPRD jangan hanya menjadi lembaga penonton. Harus turun langsung ke lapangan sebagaimana ketika berkampanye menjadi calon legislatif. Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang hadir ketika persoalan terjadi,” tegas Gusti.
BPM mendorong DPRD Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah melakukan studi kelayakan terkait pengadaan pesawat pemadam kebakaran.
Apabila pengadaan dan pengoperasian armada tersebut belum memungkinkan dilakukan pemerintah daerah secara mandiri, BPM membuka opsi kerja sama dengan pemerintah pusat, BNPB, TNI/Polri, maupun melalui mekanisme pengadaan dan operasi bersama.
Menurut BPM, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar rapat dan pembahasan mengenai karhutla, melainkan kemampuan nyata untuk merespons kebakaran secara cepat.
BPM menegaskan, pengadaan pesawat pemadam kebakaran tidak boleh berhenti pada pembelian armada semata.
Pemerintah harus membangun ekosistem pendukung secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia, pilot dan teknisi, fasilitas perawatan, pangkalan operasi, ketersediaan suku cadang, sumber air, sistem komunikasi, serta anggaran operasional dan pemeliharaan.
“Jangan hanya membeli pesawat, tetapi bangun ekosistemnya. Jumlahnya harus realistis dan dilakukan secara profesional dengan paket lengkap. Jangan sampai pemerintah membeli pesawat mahal, tetapi ketika musim kebakaran datang pesawat justru tidak siap terbang,” kata Gusti Eddy.
BPM juga meminta pemerintah melakukan analisis biaya dan manfaat secara menyeluruh.
Harga pengadaan pesawat, menurut BPM, tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemerintah harus membandingkannya dengan potensi biaya dan kerugian yang timbul akibat karhutla, seperti gangguan kesehatan masyarakat, terganggunya kegiatan sekolah, gangguan penerbangan, penurunan aktivitas ekonomi, kerusakan hutan dan perkebunan, kerusakan ekosistem, pencemaran udara, serta biaya mobilisasi personel dan peralatan selama masa tanggap darurat.
BPM menilai pemerintah perlu membuka data secara transparan kepada publik mengenai total kerugian akibat karhutla dan biaya yang telah dikeluarkan untuk penanganannya.
Selain itu, perlu dilakukan perbandingan dengan kebutuhan investasi pencegahan, termasuk kemungkinan pengadaan beberapa unit pesawat pemadam kebakaran.
“Berapa besar kerugian akibat karhutla? Berapa biaya penanggulangannya? Berapa biaya mobilisasi dan kunjungan pejabat ke daerah? Semua harus dihitung secara terbuka. Kalau misalnya pengadaan empat pesawat membutuhkan anggaran sekitar Rp200 miliar, maka pertanyaannya bukan hanya berapa harga pesawatnya, tetapi berapa besar kerugian yang bisa dicegah dengan investasi tersebut?”
BPM menekankan bahwa angka tersebut harus melalui kajian teknis dan perhitungan pemerintah yang transparan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan dan efektivitas, bukan sekadar asumsi.
BPM berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPR RI dan DPRD tidak kembali mengulang pola penanganan yang sama setiap tahun.
Pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban asap. (*/Amad)











Comment