by

Breaking News, Akhirnya Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Media Kalbar

Akhirnya Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2022.

Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, maka sudah 5 menjadi tersangka sebelumnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed