SAMBAS, Media Kalbar – Bawaslu Kabupaten Sambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Politeknik Negeri Sambas terkait Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Pemilu, Jumat (30/1/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Kampus Politeknik Negeri Sambas sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam pengawasan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sambas.
Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, dan Direktur Politeknik Negeri Sambas, Yuliansyah, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperluas pengawasan partisipatif pemilu.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu ingin mengenalkan fungsi dan tugas pengawasan pemilu sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi pelanggaran pemilu.
“Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan. Melalui kerja sama ini, kami berharap pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Yesi.
Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Sambas, Yuliansyah, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pendidikan politik dan pengawasan pemilu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi dan peningkatan kesadaran politik masyarakat,” jelas Yuliansyah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu yang terintegrasi dengan program Politeknik Negeri Sambas, penyebarluasan materi pendidikan politik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Sambas akan berperan sebagai narasumber dan fasilitator, sementara Poltesa mendukung melalui penyediaan data, kegiatan akademik, serta masukan strategis.
Nota Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan diharapkan menjadi landasan sinergi berkelanjutan dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif, berintegritas, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di Kabupaten Sambas.(Rai)










Comment