by

Buka Rehabilitasi Sosial WBP, Plt. Kadivpas Kalbar Apresiasi Hasil yang Signifikan

Pontianak, Media Kalbar

Sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menentukan Penyelenggaraan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika sebagai Target Kinerja Tahun 2022 ini, dengan capaian target 22.080 orang Tahanan dan Warga Binaan di 149 UPT Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eka Jaka Riswantara, membuka kegiatan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kamis (10/22). Kegiatan yang juga dihadiri oleh Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Ketua Rumah Adiksi Indonesia, Ketua Rehabilitasi Berbasis Masyarakat,Seluruh Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak serta Para Konselor Rumah Adiksi Indonesia ini mengusung tema “ Peran Masyarakat Dalam Upaya Pemulihan Pecandu Narkotika”.

Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Rehabilitasi bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pontianak ini akan dilaksanakan secara bertahap, bekerjasama dengan Rumah Adiksi Indonesia.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua periode, dengan total peserta 400 WBP dengan kasus penggunaan narkoba, periode pertama bulan Januari-Juli dengan peserta 240 WBP, dan periode kedua pada bulan Juli-Desember sebanyak 160 WBP. Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial ini, WBP kedepannya dapat melaksanakan fungsi sosialnya di tengah-tengah masyarakat, dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Ardian Setiawan.

Ardian menambahkan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial ini bekerjasama dengan Yayasan Rumah Adiksi Indonesia, ditandai dengan penandatanganan M.O.U yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu. Sementara itu Ketua Yayasan Rumah Adiksi Indonesia Budi Indrayuda mengatakan, kegiata rehabilitasi sosial bagi WBP telah berlangsung selama tiga tahun, dengan hasil yang sangat positif.

“Yayasan Rumah Adiksi Indonesia bekejasama dengan Lapas Kelas IIA Pontianak sudah jalan tahun ke tiga, dimana dua tahun sebelumnya kita melakukan program terapi yang sama untuk WBP. Untuk program rehabilitasu secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu terapi kelompok dan terapi individu,” jelas Budi.

Budi menjelaskan pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bersama-sama setiap harinya selama enam bulan, menurutnya sasaran awal bulan pertama dan kedua untuk pemahaman mereka tentang ketergantungan dengan narkobanya sendiri. Bulan ketiga dan kelima pihaknya mempunyai target yaitu melatih keterampilan.

“Kami juga memiliki target memberikan atau melatih WBP untuk membuat strategi baru dalam hidup mereka, agar tidak kembali menggunakan narkoba. Kemudian dibulan keenam kita juga melatih WBP agar mempunyai kemampuan untuk mencegah penggunaan kembali, sembari melatih keterampilan baru dalam hal vokasional, itu yang menjadi sasaran kita dalam enam bulan ini,” jelas Budi.

Disinggung mengenai keberhasilan program Rehabilitasi Sosial bagi WBP, Budi mengatakan hasilnya sangat signifikan, “Hasil monitoring dan Evaluasi yang kita lakukan diawal, tengah dan akhir menggunakan kuisioner menunjukkan perubahan yang signifikan, kita menggunakan metode URICA dan WHOQOL untuk melihat tahapan perubahan dan melihat peningkatan kualitas hidup mereka. Dari hasil kuisioner tersebut ternyata program rehabilitasi sosial ini sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh WBP, terbukti dengan peningkatan kualitas hidup mereka yang semakin meningkat,” tegasnya.

Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Eka Jaka yang membuka langsung kegiatan Rahabilitasi Sosial bagi WBP ini, mengapresiasi program yang telah berjalan memasuki tahun ketiga ini, dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah layanan kesehatan yang efektif dan efisien bagi WBP dengan kasus penggunaan narkoba dalam mengubah pola hidup yang lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di tengah – tengah masyarakat.

“Untuk wilayah Kalimantan Barat rehabilitasi dilakukan pada Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan target Rehabilitasi Sosial bagi 400 WBP, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dengan Target Rehabilitasi Sosial bagi 60 Tahanan dan WBP dan Bapas Kelas II Pontianak dengan target Pasca Rehabilitasi bagi 10 Klien Pemasyarakatan. Jadi, total 470 orang Tahanan dan Warga Binaan yang menjadi Target Capaian Kinerja penyelenggaraan layanan Rehabilitasi Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 ini,” terang Eka Jaka.

Eka Jaka juga berpesan pada WBP untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Program Rehabilitasi ini, “Laksanakan dengan ihklas, kalian (WBP) harus bertekad akan mengubah pola hidup, pola pikir bahwa kalian seharunya sudah harus melupakan narkoba yang sebelumnya kalian gunakan. Saya yakin dengan rehabilitasi sosial ini akan lebih memudahkan WBP untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program yang telah di rancang oleh konselor tidak akan ada gunanya kalau dalam diri kita tidak ada niatan untuk berubah,” pungkas Eka Jaka. (Nar/Fto : Tgh/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed