by

Bukit Jundak Tergerus Sawit, Sumber Air Warga Mengering, PT Agro Andalan Diprotes

Sekadau, Media Kalbar

Krisis air bersih melanda masyarakat Desa Tapang Perodah dan Desa Setawar kecamatan Sekadau Hulu setelah sumber air di kawasan Bukit Jundak dilaporkan mengering.

 

Sungai Pelabuh Pindang yang sebelumnya menjadi andalan warga, termasuk air terjun Stangkal, kini disebut tidak lagi mengalir sejak aktivitas perkebunan kelapa sawit berkembang di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi dalam beberapa waktu terakhir, seiring dengan pembukaan lahan sawit di Bukit Jundak yang diduga dilakukan oleh PT Agro Andalan.

Warga menilai, kawasan perbukitan yang sebelumnya menjadi daerah tangkapan air kini telah berubah fungsi secara masif.

“Kondisi sekarang sudah sangat memprihatinkan. Semua sumber air kering, padahal dulu tidak pernah seperti ini,” ungkap salah satu warga setempat.

Pemerintah daerah kabupaten Sekadau sebelumnya diketahui telah membangun sejumlah fasilitas air bersih berupa sistem Penyediaan Air Minum (PAM) gravitasi yang bersumber dari Bukit Jundak.

Proyek tersebut menghabiskan anggaran miliaran rupiah dan melayani kebutuhan air masyarakat di Desa Setawar dan Tapang Perodah.

Namun, dengan mengeringnya sumber air, fasilitas tersebut kini tidak lagi berfungsi optimal.

Warga mempertanyakan dasar pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan di kawasan yang dinilai sebagai sumber utama air bersih masyarakat.

Mereka juga menilai adanya kelalaian dalam pengawasan lingkungan oleh pihak terkait.

Advokat Albertus Pinus,S.Sos., SH., MH., Masyarakat Tapang Perodah menyatakan kekecewaannya atas kondisi tersebut dan menilai telah terjadi kerusakan serius terhadap ekosistem.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama masyarakat berencana menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan sumber air bersih.

“Kami akan menuntut secara hukum karena ini menyangkut hak hidup masyarakat banyak,” tegas Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau ini, Jumat (3/4).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Andalan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed