by

Bupati Melawi Membuka Secara Resmi Musyawarah Adat, Dewan Pemangku Adat dan MABM Kabupaten Melawi

Melawi, Mediakalbarnews.com – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Adat, Dewan Pemangku Adat dan Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Melawi Tahun 2021 di Meeting Room Hotel Rajawali, Senin (22/02/2021). Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Melawi, LO Kodim 1205 Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Melawi dan para tokoh masyarakat.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengatakan Budaya melayu yang beraneka ragam corak dan gayanya dapat menambah kekayaan budaya daerah di Kabupaten Melawi dan Kalimantan Barat.

Menurutnya, dengan diselenggarakannya musyawarah dewan adat, majelis budaya melayu dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga yang mengurus adat istiadat dan norma – norma adat melayu sehingga budaya melayu tidak lekang ditelan jaman.

“Saya berharap penyelenggaraan kegiatan ini bisa memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian budaya dalam kehidupan sehari – sehari, supaya sejalan dengan peran pemerintah daerah dalam melestarikan keberagaman budaya yang ada”, ungkapnya.

Bupati Melawi juga berharap Dewan Adat dan para pengurus, para tokoh masyarakat dan masyarakat luas dapat terus mempertahankan serta melestarikan tradisi budaya yang sarat dengan nilai – nilai kearifan lokal agar menjadi penyejuk dan pengayom dalam masyarakat sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbagai suku bangsa yang berbeda dapat hidup berdampingan dan saling menghargai satu sama lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Adat Budaya Melayu, Drs. H. M. Zubir Saidy, M. Si menyampaikan pada awalnya kegiatan musyawarah akan diadakan pada bulan September 2020, namun dikarenakan situasi yang belum kondusif terkait pandemi covid-19 akhirnya dilaksanakan pada 22 Maret 2021.

H. M. Zubir Saidy mengatakan musyawarah adat dan rapat koordinasi pemangku adat tersebut bertujuan untuk menggali, mengkaji dan melestarikan adat melayu yang berdasarkan syariat islam serta untuk menyeragamkan sanksi adat dengan menentukan batas maksimal dan minimal sanksi yang adil.

Musyawarah adat dan Rakor pemangku adat melayu tersebut dikuti oleh 33 orang yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan, dengan setiap kecamatan mengirimkan 3 orang, dewan pemangku adat 17 orang beserta narasumber dengan jumlah seluruhnya 60 orang.

Sumber : Humas Pemkab. Melawi

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed