Pontianak, Media Kalbar
Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH., secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (15/3).
Penyampaian LKPD 2020 Kab Sambas ke BPK, bersamaan dengan LKPD Kab Melawi dan Kab Sekadau. Dari Kab Sambas, diserahkan langsung Bupati disaksikan Sekda Kab Sambas, Inspektur Kab Sambas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kab Sambas.
Bupati menjelaskan, penyampaian LKPD itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tepatnya Pasal 191 ayat 2.
“Sesuai aturan tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Bupati.
Bupati juga menjelaskan, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini merupakan tahun keenam bagi pemerintah daerah seluruh indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
“Dengan penerapan laporan keuangan
berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih,” jelas Bupati.
Menurut Bupati Kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah sampai saat ini belum sempurna dan masih membutuhkan penyempurnaan.
Bupati juga mengatakan masih diperlukan arahan dan bimbingan dari Lembaga Pemeriksa Keuangan, sehingga ke depan kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan akan memperoleh opini yang lebih baik.
“Opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur atau indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Masyarakat, sebagai pengguna utama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah melalui opini yang dikeluarkan.
“Secara tersirat, azas keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan,” ungkap Bupati.
Bupati menerangkan opini atas
laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan Tingkatan
opini yang paling diharapkan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan menurut nya adalah Wajar Tanpa Pengecualian.
“Dengan memperoleh opini tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
Bagi Pemerintah Daerah semoga tahun ini dapat meraih kualitas opini yang lebih baik. Dari yang semula belum WTP menjadi WTP, dan yang sudah meraih WTP dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitasnya,” terang Bupati.
Harapan Bupati, LKPD Kabupaten Sambas tahun 2020 mendapat penilaian WTP ( Pemda Sambas / Urai Rudi / Ahmad )
Comment