by

Buruh Perusahaan Sawit di Sambas Mogok, Pengakuan Masa Kerja Jadi Tuntutan Utama

Sambas, Media Kalbar – Aksi mogok kerja buruh PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) memasuki hari kedua, Rabu (22/7/2026). Para pekerja tetap bertahan karena tuntutan mengenai pengakuan masa kerja belum mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah naungan KPN Plantation. Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat, Mahisha Agni, mengatakan aksi sejak pagi berlangsung tertib dan kondusif.

Menurut Mahisha, di tengah aksi muncul dugaan adanya upaya untuk melemahkan solidaritas pekerja. Kendati demikian, ia mengeklaim kondisi tersebut tidak memengaruhi kekompakan buruh dalam memperjuangkan tuntutannya.

“Solidaritas merupakan fondasi utama perjuangan buruh. Selama tuntutan belum memperoleh penyelesaian yang adil, persatuan dan kebersamaan akan terus menjadi kekuatan pekerja,” kata Mahisha dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Tuntutan utama pekerja berkaitan dengan pengakuan masa kerja, terutama periode ketika mereka masih berstatus sebagai karyawan harian lepas. Persoalan tersebut dinilai berpengaruh terhadap pemenuhan hak dan kepastian hubungan kerja buruh di perusahaan.

KPBI Kalimantan Barat menegaskan mogok kerja merupakan bagian dari hak pekerja yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Organisasi buruh tersebut juga meminta seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan mengedepankan cara-cara damai.

Mahisha berharap manajemen perusahaan segera membuka ruang dialog yang konstruktif agar perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan yang adil serta menghormati hak kedua belah pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT PANP, PT SAM, maupun KPN Plantation mengenai tuntutan pekerja dan perkembangan perundingan tersebut. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed