by

Cabjari Entikong Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tipikor APBDes

Sanggau, Media Kalbar

“Hasil penyidikan terhadap 28 orang saksi dan surat–surat, diperoleh fakta ketiga tersangka ini diduga telah melakukan korupsi APBDes,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Senin (3/5/21).

Ketiganya diduga terlibat korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.409.168.612.

Tiga pejabat di Desa Semongan Kecamatan Noyan yakni Kepala Desa berinisial M, Sekretaris Desa berinisial G dan Bendahara berinisial VS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong.

Rudy mengutarakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 / O.1.14.8 / Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.

Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp2.327.590.027,34.

Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Ketiganya menggunakan dan mengelola dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” terangnya.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dengan Nomor 700/x.01/Itkab–II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian keuangan negara senilai Rp409.168.612,00.

Maka ketiga tersangka melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

Dan/atau Pasal 9 Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Sanggau selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021 hingga 22 Mei,” Punggkasnya.(TIM-MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed