Pontianak, Media Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik agraria yang meluas di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat telah memasuki tahap darurat. Masifnya pergerakan mafia tanah di wilayah pedesaan disebut sebagai ancaman serius terhadap ruang hidup masyarakat desa, yang diperparah oleh kekosongan kepemimpinan (leadership void) di tingkat Pemerintah Daerah.
Menurut Herman, praktik perampasan tanah warga oleh jaringan mafia tanah yang terorganisir terus berlangsung tanpa perlawanan berarti dari para kepala daerah. Mafia tanah bekerja secara sistematis, memanfaatkan celah administrasi, ketidakjelasan batas desa, serta lemahnya pengawasan pemerintah kabupaten.
“Hingga hari ini, hampir tidak ada Bupati yang menunjukkan kepedulian nyata untuk melindungi tanah warga. Baik perampasan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan maupun oleh kelompok masyarakat yang dijadikan alat perusahaan, semuanya dibiarkan,” ujar Herman, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, sikap pasif para kepala daerah tersebut mencerminkan pengabaian serius terhadap mandat undang-undang. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menetapkan bahwa pertanahan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang harus ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria secara eksplisit mewajibkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, yang diketuai langsung oleh Bupati. Sementara PP Nomor 38 Tahun 2007 juga memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sub-bidang pertanahan di tingkat lokal.
“Bupati tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa urusan tanah adalah kewenangan penuh BPN atau Pemerintah Pusat. Undang-undang sudah jelas memberi mandat. Membiarkan warga berjuang sendirian melawan mafia tanah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.
Herman mengingatkan, persoalan tanah bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan martabat masyarakat desa. Jika pemerintah daerah terus abai dan tidak segera membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang kredibel dan responsif, maka pemiskinan struktural di pedesaan akan semakin menguat.
Ia menilai, diamnya kepala daerah sama artinya dengan memberi karpet merah bagi mafia tanah untuk terus merampas hak-hak rakyat. Situasi ini diperparah oleh belum sinkronnya data administrasi desa serta batas wilayah desa yang masih kabur, yang kerap dimanfaatkan mafia tanah untuk membenturkan masyarakat antar desa.
Publik, kata Herman, mendesak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Barat untuk segera:
– Mengaktifkan secara nyata Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
– Melakukan audit kepemilikan tanah di wilayah konflik;
– Mensinkronkan dan mengamankan data administrasi desa;
– Menegaskan batas desa guna mencegah manipulasi dan konflik horizontal.
“Rakyat tidak butuh retorika. Tidak butuh jargon ‘pasang badan untuk rakyat’. Yang dibutuhkan saat ini adalah perlindungan nyata atas tanah mereka. Hampir di setiap kecamatan terjadi konflik tanah dengan perusahaan sawit. Pertanyaannya, ke mana para Bupati?” pungkas Herman. (*/Amad)






Comment