Berembus kuat, akan ada PHK massal untuk pegawai PPPK. Mereka dipandang paling rasional untuk “dikorbankan” demi penyelamatan anggaran. Benarkah demikian? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Semua bermula dari sebuah mahakarya kebijakan bernama UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Isinya sederhana, elegan, dan mematikan. Belanja pegawai maksimal 30% dari APBD/APBN. Tiga puluh persen. Angka yang di atas kertas terlihat bijak. Tapi, di lapangan berubah jadi adegan survival. Pemerintah daerah langsung pusing tujuh keliling, seperti disuruh diet tapi kulkas kosong.
Tidak bisa memotong anggaran gedung. Tidak bisa mengurangi janji politik. Yang paling fleksibel dan rasional adalah manusia. Ya, manusia bernama PPPK. Ribuan di berbagai daerah kini terancam PHK massal. Bukan karena kinerja buruk, tapi karena Excel bilang “tidak cukup kolom anggaran”.
Sementara itu, DPR RI tampil seperti pahlawan dalam film, mendesak penundaan aturan ini. Komisi II dari Fraksi PDI-P bilang jangan buru-buru, nanti muncul gelombang pengangguran baru. Tapi seperti biasa, antara “mendesak” dan “terjadi perubahan nyata,” ada jarak sejauh perjalanan dinas luar kota lengkap dengan notulen yang tidak pernah dibaca ulang.
Situasi makin absurd karena APBN sendiri sedang ngos-ngosan. Harga energi naik turun seperti mood netizen. Ini ditambah ketegangan militer global yang bikin anggaran negara ikut meriang. Dana transfer ke daerah berkurang. Tiba-tiba PPPK berubah dari solusi menjadi beban. Seperti beli motor kredit, baru cicilan kedua sudah mikir jual lagi.
Di Jabar, cerita berubah jadi drama serial. Belasan guru PPPK mengundurkan diri. Bukan demo berjilid-jilid, tapi mundur elegan dengan surat resmi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan laporan ke BKN. Kalau sudah punya NIP, ya dibatalkan, seperti hubungan yang akhirnya diakhiri dengan kalimat, “kita beda tujuan.” Alasannya klasik tapi pedih, status kontrak yang tidak seaman PNS, beban kerja tinggi, penempatan jauh dari rumah, dan kesejahteraan yang naik turun seperti harga cabai.
Dampaknya langsung terasa. Sekolah di Bogor, Garut, dan Tasikmalaya mulai kekurangan guru. Negara yang selalu bilang pendidikan prioritas, kini seperti lupa mengisi kelasnya. Pemprov Jabar menunda rekrutmen PPPK penuh waktu 2026. Kekosongan ini bukan cuma sementara, tapi seperti kursi kosong di kelas yang terus menunggu tanpa kepastian.
Lalu kita meluncur ke Enrekang, Sulawesi Selatan. Sekitar 1.070 PPPK sempat direncanakan untuk dirumahkan. DPRD setempat buru-buru bilang jangan gegabah. Di NTT, ceritanya lebih epik sekaligus tragis. Sekitar 9.000 PPPK terancam dirumahkan. Sembilan ribu! Itu sudah seperti satu kota kecil yang tiba-tiba diminta logout dari sistem. Alasannya klasik, APBD tidak kuat, aturan 30% menekan. Bahkan, muncul tudingan program MBG ikut menyedot anggaran. Ironi level dewa. Rakyat makan lebih sehat, gurunya kehilangan pekerjaan.
Kapuas Hulu di Kalbar juga tak kalah dramatis. Sekitar 4.281 PPPK harus ditopang anggaran Rp239 miliar per tahun. Angka ini membuat pemerintah daerah berkeringat seperti habis lari maraton tanpa air minum. Solusinya? Masa kerja PPPK yang habis Januari 2026 hanya diperpanjang satu tahun. Satu tahun! Seperti langganan aplikasi yang tiap bulan bikin deg-degan, “lanjut atau berhenti?”
Belum lagi pemotongan anggaran pusat sebesar 27,3% atau Rp480 miliar. Efeknya? Gaji ASN dan PPPK ikut terguncang. Dalam dunia yang katanya rasional ini, yang pertama dikorbankan tetap manusia, bukan kebijakan.
Kesimpulannya? Ancaman PHK massal PPPK itu nyata, bukan halu kolektif. Memang belum final, masih dalam tahap tarik-menarik antara kebijakan dan kemanusiaan. Tapi, bagi PPPK, ancaman saja sudah cukup untuk membuat hidup terasa seperti kontrak yang ditandatangani dengan tinta yang bisa hilang kapan saja. Di negeri ini, ternyata yang paling permanen bukan pekerjaan, melainkan rasa tidak aman itu sendiri.
Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar








Comment