Sambas, Media Kalbar – Paska aksi demo warga yang menuntut penegakan hukum, Kejaksaan akhirnya bergerak cepat. Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sambas dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. (22/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa tersangka diduga membuat laporan fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan desa untuk kepentingan pribadi.
Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, H langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sambas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat di tengah keresahan warga dan aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa.
Dalam Press releas nya Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti lainnya. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sulasman.
Ia menambahkan, penetapan tersangka H dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 306.000.000.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sulasman.
Kejari Sambas memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini diputus oleh pengadilan. (Rai)










Comment