by

Demo Warga Tebuah Elok di Kejaksaan Sambas, Tuntut Proses Hukum Dugaan Korupsi Mantan Kades

SAMBAS, Media Kalbar – Suasana halaman Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (9/12/2025), tampak dipenuhi puluhan warga Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah. Dengan membawa beragam poster dan seruan moral, mereka menyampaikan tuntutan agar mantan Kepala Desa periode 2017–2023, Harun, segera diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Aksi itu dipimpin oleh Muhammad Andi alias Andreas dan Korli, serta dihadiri Ketua Adat Tebuah Elok, Pendi. Warga datang dengan energi yang kuat, namun tetap menjaga ketertiban dan suasana yang damai. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan antara lain, pertama mereka minta mantan Kades Tebuah Elok periode 2017-2023 tersebut segera diproses hukum atau ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Kedua mereka minta Kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada Harun untuk mengembalikan kerugian negara dan ketiga, mereka minta proses hukum terhadap Harun dilaksanakan secara transparan dan cepat.

“Sudah ada temuan dalam audit Inspektorat Kabupaten Sambas, seharusnya Kejaksaan segera menetapkan Harun sebagai tersangka,” kata Korli. “Kami tidak akan mundur mengawal kasus ini, masyarakat tidak akan mundur, harapan kami Kejaksaan profesional,” timpalnya.

Sementara itu, Senin 1 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 02/0.1.17/Fd.2/12/2025. Dalam surat itu, disebut bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Surat itu memerintahkan tiga orang Jaksa untuk melakukan penyidikan yaitu Amiruddin, Yosua Ranggina Sarungallo, dan Michael Djungdjungan Simorangkir.

Sementara itu, mantan Kades Tebuah Elok, Harun saat dikonfirmasi mengatakan ia sudah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Ia bahkan sudah menyampaikan kepada Jaksa penyidik terkait pengelolaan Dana Desa Tebuah Elok Tahun Anggaran 2023.

Kemudian soal demo hari ini di Kejaksaan, ia mengatakan itu sarat akan kepentingan politik dan kepentingan pribadi. Alasannya, Korli yang menjadi koordinator demo tersebut merupakan rivalnya yang kalah telak saat Pilkades 2017-2023.

“Sebenarnya Korli itu rival saya di Pilkades 2017. Dia demo ini tujuannya tidak lain adalah menjatuhkan nama baik saya dengan berbagai macam fitnah, karena dia juga ingin calon Kades nanti. Saya diam saat ini karena menghormati semua orang,” ujarnya.

Harun mengatakan, tuduhan yang disampaikan masyarakat yang demo di Kejaksaan Negeri Sambas itu tidak sepenuhnya benar. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pengelolaan Dana Desa Tebuah Elok sampai Rp2 miliar, padahal faktanya Dana Desa tidak sampai Rp1 miliar.

“Saya sebenarnya kasihan dengan masyarakat yang dibohongi oleh Korli CS dalam demo tersebut, namun saya sebagai pemimpin yang lahir dari rakyat, saya memahami bahwa inilah dinamika yang terjadi dan tantangan untuk saya, lebih baik saya bekerja untuk masyarakat daripada sibuk mencari kesalahan orang lain,” pungkasnya.

Aksi warga berjalan tertib hingga akhir.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan dan tahapan penyidikan yang tengah berlangsung.

Dengan harapan suasana tetap kondusif, publik kini menantikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan berkeadilan.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed