Jakarta, Media Kalbar
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan pidana dalam kasus kredit macet senilai Rp295 miliar di Bank DKI terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU).
KAMAKSI mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan kepolisian di Bareskrim Polri. Pemberian fasilitas kredit senilai Rp295 miliar kepada PT RMU diduga kuat tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian perbankan secara optimal oleh Komite Kredit (khususnya Komite Kredit A1). Hasil audit mengindikasikan adanya potensi over financing atau pemberian nilai kredit yang melebihi kebutuhan riil atau kapasitas dari debitur tersebut.
Selain pembiayaan yang dinilai berlebih, terdapat temuan yang menyebutkan bahwa sejumlah jaminan atau agunan kredit yang diajukan oleh PT RMU diragukan keabsahannya. Proses penilaian terhadap agunan tersebut juga diduga melanggar prosedur standar perbankan.
“Sebagai BUMD milik warga Jakarta, Bank DKI (kini Bank Jakarta) harus patuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang profesional, bukan dikuasai segelintir kepentingan elite. Kami mendesak APH segera mengusut dugaan tindak pidana dengan memeriksa pihak-pihak internal yang diduga bertanggung jawab dalam proses tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Fidri Arnaldy dan Romy Wijayanto selaku mantan Direktur Komersial dan Kelembagaan/Direktur Kredit/Direktur Keuangan dan Strategi, untuk mengklarifikasi proses yang melatar belakangi lolosnya dokumen maupun invoice yang dipersoalkan dalam perkara ini. Bank DKI juga harus segera menyelesaikan aset-aset bermasalah ini agar tidak menjadi beban kerugian negara,” tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski di Jakarta, Senin (14/7).
Hasil audit investigasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Rass Mandiri Utama yang mencapai Rp295 miliar, yang diduga menyeret sejumlah nama mantan direksi Bank DKI (saat ini menjadi Bank Jakarta). Laporan audit BPK menyimpulkan bahwa fasilitas kredit PT.RMU berpotensi over financing dan jaminan kredit dari PT.RMU ada beberapa yang diragukan keabsahannya dan kualitas penilaian terhadap jaminan juga banyak ditemukan pelanggaran, hal tersebut menunjukkan bahwa komite kredit A1 tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada PT.RMU, adapun karena adanya kelalaian tersebut yang menimbulkan kerugian pada Bank DKI karena saat ini terbukti kredit tersebut macet tanpa ada penyelesaian, maka perlu dilakukan pemeriksaan kepada para pengambil keputusan yang terlibat dalam rapat komite kredit A1 khususnya direktur utama bank dki saat itu yang meloloskan pemberian kredit tersebut.
Sejumlah Temuan BPK Disorot
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap operasional PT Bank DKI (Bank Jakarta) dinilai sebagai sinyal kuat lemahnya tata kelola dan pengawasan internal yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 harus menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KAMAKSI mengungkap berbagai persoalan serius dalam operasional Bank DKI sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025. Mulai dari pengelolaan kredit produktif, pembebanan biaya operasional, pengadaan jasa, hingga pengendalian sistem keamanan informasi.
BPK menemukan analisa dan persetujuan pembiayaan kredit mikro serta klaim penjaminan kredit kepada tiga nasabah belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Selain itu, analisa, pencairan, monitoring, dan evaluasi kredit UKM kepada empat debitur juga dinilai belum optimal sesuai prinsip prudential banking.
Temuan BPK tak hanya sektor kredit, namun juga menyoroti pengelolaan beban operasional Bank DKI. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembayaran penghasilan proporsional bagi karyawan baru dan pegawai resign tahun 2024 yang disebut tidak sesuai jumlah hari kerja.
Bahkan, auditor negara menemukan kelebihan pembayaran terhadap enam pekerja renovasi gedung senilai Rp201.583.295,11. Temuan ini dinilai menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal dalam proses pembayaran proyek.
“APH diminta segera menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Jika ada pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan atau tidak sesuai ketentuan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai praktik seperti ini di tolerir terus dianggap kesalahan administrasi padahal berpotensi merugikan keuangan daerah. Semua Warga Negara sama di mata hukum tidak boleh ada tebang pilih,” ujar Joko Priyoski yang juga mantan Wasekjen DPP KNPI tersebut.
BPK juga menyoroti pengadaan sewa ruangan KCP Ancol yang dinilai tidak memadai, termasuk pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing jasa kebersihan gedung KC/KCP yang disebut bermasalah.
Pengendalian keamanan sistem informasi Bank DKI juga menjadi catatan auditor. Dalam laporannya, BPK menyebut penguatan keamanan sistem informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mitigasi risiko keamanan.
“Dalam era digital perbankan saat ini, seharusnya pengamanan sistem informasi diperkuat dan tidak boleh lemah karena sangat berbahaya. Risiko kebocoran data, fraud, hingga penyalahgunaan sistem bisa terjadi apabila kontrol internal lemah dan mudah dibobol hacker atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Joko.
Kegiatan promosi usaha dan pemasaran Bank DKI turut disorot karena pemanfaatan kontrak prestasi serta evaluasi kegiatan promosi disebut belum optimal.
Sementara pada sektor Corporate Social Responsibility (CSR), BPK menyatakan perencanaan dan administrasi penyaluran dana CSR Bank DKI belum tertib. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya tata kelola penggunaan dana sosial perusahaan.
KAMAKSI menegaskan seluruh temuan BPK itu seharusnya menjadi perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membenahi Tata Kelola Manajemen (Good Governance) Bank DKI, dan alarm keras bagi jajaran Direksi dan Komisaris Bank DKI.
“Jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Kami mendesak audit investigatif dan evaluasi menyeluruh, bila ditemukan unsur penyimpangan dari hulu hingga ke hilir yang merugikan keuangan negara atau daerah harus dilakukan penegakkan hukum secara adil. Korupsi kejahatan di sektor perbankan merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat apalagi dalam kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja kondisi ekonominya,” pungkas Aktivis KAMAKSI. (*/Amad)











Comment