by

Di Kalbar 3.838 Napi Dapat Remisi, 78 Orang Bebas

Pontianak, Media Kalbar

Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke. 78 Tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM RI Memberikan Remisi Umum (pengurangan Pidana Penjara) sebanyak 3.838 Kepada Narapidana dan Anak Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Kalimantan Barat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 ayat (1) huruf a yaitu “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi”

Dijelaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar, Pria Wibawa, Adapun syarat pada ayat (2) yang dimaksud dengan syarat tertentu tanpa terkecuali adalah yang telah memenuhi syarat yaitu, Berkelakuan baik, Aktif dalam mengikuti program pembinaan dan Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji., SH., M.Hum di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak pada tanggal 17 Agustus 2023.

Rincian pemberian Remisi Umum Tahun 2023 adalah Jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal 16 Agustus 2023), Narapidana 5085 orang, Tahanan 1700 orang Total 6817 orang, Jumlah Narapidana yang mendapatkan SK Remisi, terdiri dari Pidana Umum (Remisi Normal) 2.409 orang, Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) 1429 orang, Jumlah 3838 orang, yaitu

RK I (pengurangan sebagian)
– 1 Bulan : 498 orang
– 2 bulan : 693 orang
– 3 Bulan : 1166 orang
– 4 bulan : 1079 orang
– 5 bulan : 253 orang
– 6 bulan : 71 orang, Jumlah RK I : 3760 orang

RU II (Selesai Pidana Penjara)

– 1 Bulan : 15 orang
– 2 bulan : 34 orang
– 3 Bulan : 10 orang
– 4 Bulan : 10 orang
– 5 bulan ; 6 orang
– 6 bulan : 3 orang, Jumlah RK II : 78 orang

Rincian Sebagai Berikut
– LP Kelas II A Pontianak : 927 Orang
– LP Kelas IIB Ketapang : 529 Orang
– LP Kelas IIB Singkawang : 423 Orang
– LP Kelas IIB Sintang : 262 Orang
– LP Perempuan Pontianak : 203 Orang
– LPKA Kelas II Sungai Raya : 47 Orang
– Rutan Kelas IIA Pontianak : 229 Orang
– Rutan Kelas IIB Bengkayang : 125 Orang
– Rutan Kelas IIB Landak : 207 Orang
– Rutan Kelas IIB Mempawah : 342 Orang
– Rutan Kelas IIB Putussibau : 76 Orang
– Rutan Kelas IIB Sambas : 309 Orang
– Rutan Kelas IIB Sanggau : 161 Orang

Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidana terdiri dari, Narkotika : 1395 Orang, Korupsi : 36 orang, Umum : 2407 orang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed