by

Di TPS 04 Desa Perjuk Silat Hulu Diduga Ada Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024 adalah pesta demokrasi yang dikehendaki masyarakat berjalan dengan Jujur dan Adil ( Jurdil )

Fakta yang ditemukan dilapangan bahwa proses pemilu yang jujur dan adil dinodai adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ) di TPS 04 Desa Perjuk Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 tersebut dinilai sangat mencederai demokrasi yang sesungguhnya yaitu jujur, adil dan berintegritas.

Dengan ditemukannya dugaan maupun pelanggaran pemilu di TPS 04 Desa Perjuk ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hul oleh pelapor Jocob Japari

Sebagai pelapor Jocob Japari menjelaskan, “bahwa sangat kuat dugaan kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 Desa Perjuk , dibilik Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) ditutupi dengan tirai berwarna merah, “ungkapnya

Ada lagi ditemukan pelanggaran adalah yaitu seorang pemandu yang mengarahkan pemilih untuk memandu sampai ke bilik suara. Padahal pemandu itu tidak terlibat dalam kepanitiaan. Dan hasilnya hampir 60 persen berhasil meraup suara yang memenangkan salah satu Calon Legislatif tertentu, kata Jocob Japari

“Surat suara yang terpakai tidak ada yang rusak atau tidak sah. Padahal data yang riil , banyak penduduk atau orang tua yang tidak hadir, karena banyak yang kuliah , kerja yang jauh dari Kampung ,” katanya

Kalau kita lihat data DPT di TPS 04 jumlah pemilih laki laki berjumlah 129 orang, jumlah pemilih perempuan 129 orang dengan jumlah 258 orang

Hasil dari perhitungan suara di TPS 04, kalau menurut hitungan saya tidak sesuai dengan kehadiran masyarakat yang ikut memilih atau mencoblos, ucap Jocob Japari

Yang juga menjadi pertanyaan saya, tidak pernah ditemukan dalam sejarah pemilu tempat bilik suara ditutupi dengan tirai. Baru di TPS 04 inilah saya menemukan tempat bilik suara ditutupi dengan tirai warna merah.

Atas dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu di TPS 04, saya selaku pelapor melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.

Bukti dokumen yang dilaporkan adalah fhoto kegiatan di TPS 04 Desa Perjuk, Video pada saat pemungutan suara di TPS 04 Desa Perjuk ( Flesdis Yourz.2 GB dan CD )

Kami sangat berharap adanya keadilan dan kepastian dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti laporan ini, sehingga laporan ini dapat diproses sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku yaitu adanya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di TPS 04 Desa Perjuk Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, ujarnya

Laporan ini juga , saya tembuskan ke KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu RI di Jakarta , KPU RI di Jakarta dan Mahkamah Konstitusi.

Semoga laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( DKPP ) RI, pungkasnya ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed