Pontianak, Media Kalbar
Yayasan Pendidikan Bruder yang ada di Jalan A.R.Hakim No.92 Kota Pontianak di duga ada yang tak beres dalam pengelolaan manajemen
Pasalnya Yayasan Pendidikan Bruder diduga Tidak Penuhi Hak karyawan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Seperti yang di alami salah satu tenaga pengajar (Guru) Damianus Budi Saryana yang sejak Tanggal 16 Juli 1986 dia mengabdikan diri di Yayasan Pendidikan SD Bruder Dahlia B hingga pada 01 April 2014 Kenaikan pangkat dan jabatan sebagai Penata Muda TK.I/Guru Pada SD Bruder Dalia Pontianak Golongan /ruang III/C dengan Penghasilan Gaji yang dia terima sebesar Rp.2.518.000.-sehinga
dia Memasuki masa purna Bhakti (Pensiun) yang di nyatakan KWI dia tidak menerima haknya sesuai aturan yang di Keluarkan oleh Pemerintah Seperti Kartu BPJS dan SK dari Yayasan tersebut.
Untuk itulah dia berharap di karenakan kalau dari pihak Yayasan Pendidikan Bruder selalu mengatakan mengacu pada aturan Pemerintah tentunya ada Empat aturan yang harus di penuhi, di ataranya BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), “namun saat yang saya ketahui yang di daftarkan Oleh pihak yayasan hanya ada dua dari ke Empat Program Pemerintah tersebuat yaitu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm).” Terangnya.
Dia juga menambahkan, “kalau memang dari pihak yayasan Pendidikan Bruder ada niat baik ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan melalui mediasi saya pun siap.” imbuhnya.
Sedangkan dari KWI sesuai SK Pensiun Yang saya terima saya sudah dinyatakan Pensiun kan itu ada aturannya dari KWI ada dua Opsi, “Opsi yang pertama di bayar per Bulanan dan Opsi yang kedua dibayarkan Puul.” jadi kata Damianus saya mimilih Opsi yang kedua dikarnakan di masa pademi Covid-19 ini.”
Menurut data yang di himpun sejumlah wartawan bahwa kasus yang dialaminya Damianus Budi Saryana sudah di laporkan Ke Istansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat dan UPT kepengawasan ketenaga kerjaan wilayah satu Provinsi Kalimantan Barat, Termasuk kepenegak Hukum Untuk dapat di tindak lanjuti.
Sementara Muhammad Furqan, pengawas ketenagakerjaan ahli muda di UPT pengawasan ketenagakerjaan wilayah satu, Saat di Konfirmasi Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dia menjelaskan Sesuai UU 392 Jamsostek minimal memperkerjakan 10 orang atau membayar upah 1 juta rupiah sekarang kan dengan upah aja kan sudah 2 juta lebih berarti dengan satu orang pun sudah wajib itu untuk BPJS termasuk lah si pemberi kerja harus juga terdaftar
“termasuk Yayasan juga yang diakui di UU tenaga kerjaan itu walaupun dia sifatnya sosial tetapi sama ketentuan nya sama dari mulai UMK nya kemudian jam kerja nya lembur nya cuti nya, ya otomatis. Pesangon uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.” Jelasnya.
Sementara Tinarma SH Butar butar selaku Kepala Seksi termasuk juga mediator yang menangani Kasus dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat Saat di temui sejumlah wartawan pada hari Selasa Tanggal (10/8/21) di kantonya untuk di mintai konfirmasi terkait laporan Damianus Budi Saryana di mengatakan bahwa terkait laporan tersebut memang di akuinya dirinya yang menangani namun dia tidak berani memberikan stetmen dia mengarahkan ke kepala Dinas cuman kebetulan hari ini sedang rapat..
Lebih lanjut ia menjelaskan Kalau mau berbicara harus melalui kepala Dinas jadi kalau kepala Dinas Mengijinkan Kami berbicara baru kami berbicara kan kita harus punya jenjang kalau kepala Dinas bisa memanggil kami baru bisa berbicara kan harus kita punya atasan dulu ni nanti kita berbicara lansung kan tidak etis
Terpisah Ketua Yayasan Pendidikan SD Bruder Dahlia B Jalan A.R.Hakim No.92 Kota Pontianak Br.Bernardinus Sukasta, MTB beberapa kali saat ingin di temui sejumlah awak media di Sekolahnya untuk di Konfirmasi terkait Tuntutan Damianus Budi Saryana yang saat sudah di laporkan
yang pertama pada hari jumat Tanggal 6 Agustus 2021, selanjutnya pada hari Senin Tanggal 9 Agustus 2021 dan yang Ter Akhir pada hari Selasa Tanggal 10 Agustus 2021 belum juga bisa di temui
menurut keterangan Scurity (SATPAM) Yayasan Pendidikan SD Bruder Dahlia B mengatakan bahwa Ketua Yayasan sedang berada di luar kota dan lebih lanjut di mengatakan untuk sementara kami tidak menerima tamu di karenakan masih masa Pademi Covid-19.
sampai berita ini di terbitkan yang bersangkutan Br. Bernardinus Sukasta, MTB belum bisa di temui.(Tim.Mk)
Comment