by

Boby: Tidak Benar Saya Bos PETI, Saya Ketua Koperasi Memperjuangkan IPR

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Terkait berita yang di sampaikan Media, Boby selaku Ketua Koperasi Tahta Kencana Hulu mendapat tuduhan sebagai Bos Penambang pada kegitan PETI itu keliru. Hal tersebut dibuktikan Boby selama ini memperjuangakn Izin Pertambang Rakyat (IPR) melalui Koperasi Tahta Kencana Hulu.

“Jadi itu tidak benar.” Tegas Boby yang disampaikan ke Media.

Boby juga menyampaikan bahwa Terkait tuduhan narasumber yang enggan disebutkan namanya dan tidak jelas, yang memberi tuduhan kepada dirinya melakukan penambangan di luar Wilayah Pertambangan Rakyt (WPR), “itu keliru, terkait tuduhan berkerja di sungai, saya tidak tahu, kami sebagai pemegang IPR, belum melaksanakan kegiatan Exploitasi Penambangan pada Wilayah IPR, Bukan WPR seperti yang di sampakain narasumber. dikernakan ada satu permasalahan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Izin Penambanagn Rakyat (PPIPR), yang belum terbit dari salah satu dinas provinsi kalimantan barat. Dan harapan kami sebagi Pemegang IPR, kepada pihak terkait adalah pemerintah provinsi segera menerbitkan PPIPR sabagai mana tertuang pada KEPMEN NOMOR : 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Yang telah di terbitkan pada di Jakarta 25 Juli 2024.” Tuturnya.

“Dan saya tidak sepakat atas tuduhan menambah daftar panjang cerita PETI di Kabupaten Kapuas Hulu, hal itu di buktian dengan IPR Koperasi Tahta Kencana Hulu yang sudah diterbitkan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan saya sendri selaku Ketua Koperasi menghimbau semua elemen masyarakat Di Kapuas Hulu kususnya masyarakat Penambang Rakyat untuk membentuk Koperasi, serta mengajukan WPR dan IPR dan menerapkan metode penambangan yang berwawasan lingkungan. Mengenai apa yang disampaikan narasumber yang saya anggap tidak jelas, apakah terbitnya IPR ini menjadi kecemburuan sosial. Saya rasa dengan terbit membuktikan serta membuka jalan bagi masyarakat lain, bahwa pemerintah sangat mendukung atas IPR.” Jelas Boby.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, serta seluruh pihak media, untuk bersama-bersama membangun komunikasi yang lebih baik. Terkait penambangan rakyat sesuai arahan bapak presiden Republik Indonesia, yang menghimbau masyarakat seluruh indonesia untuk membentuk Koperasi serta mengajukan WPR dan IPR, dan melakukan penambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada.” Ungkapnya menambahkan.

“Kata PETI harus kita hapuskan bersama, dimana IPR menjadi solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi Hajat Hidup Orang banyak, demi kesejahteran masyrakat, khususnya penambang Rakyat Diseluruh Wilayah Indonesia.” Pungkasnya. (*/MK)

 

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed