by

Diduga Diancam FR Dengan Pistol, Seorang Wartawan Lapor Ke Polisi

MELAWI, Media Kalbar

Salah satu wartawan bernama Supardi Nyot mendapat ancaman dari seorang di duga penampung emas ilegal “FR” dengan senjata pistol. Hal ini terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar Pukul 13.00.

Maka dengan di temani rekan-rekan media Supardi Nyot membuat laporan polisi ke polres atas pengancaman terhadap diri nya oleh oknum FR dengan mengunakan senjata pistol

“saya tidak ada permasalahan dan masalah, tau-tau saudara fr memangil dan menarik tangan saya sambil menunjuk foto di hp nya yang tidak begitu jelas, saya lihat dan marah marah yang tidak jelas lalu mengeluar kan pistol dari pingang nya dan mengacam saya tembak kau. maka saya minta kepada polres untuk di tindak tegas atas pengancaman terhadap diri saya oleh saudara fr dengan senjata sejenis pistol.” Kata Supardi Nyot.

Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.

Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

“Diharapkan kepada Polres Melawi selaku penengak hukum untuk di peroses dan di tindak dengan tegas kasus ini secepat nya.” Pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed