Sintang, Media Kalbar
Menindaklanjuti informasi yang dihimpun di lapangan, tim awak media menemukan dugaan aktivitas Gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut berada di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Nomor 88, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian. Senin, 13 April 2026, tim media yang melakukan investigasi mendapati sebuah gudang yang diduga masih aktif beroperasi.
Meskipun tampak tertutup rapat, aktivitas keluar masuk barang terlihat jelas di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.
“Sering ada mobil keluar masuk, tapi kami tidak tahu pasti isinya apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti jenis barang yang disimpan di dalam gudang tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak adanya jaminan kualitas dan keamanan produk. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi terkait seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tim awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat pun berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum. (Ismail/MK)











Comment