KETAPANG, Media Kalbar
Polsek Marau mengamankan seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Marau IPDA Septo Suria mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, berawal dari informasi warga terkait gerak-gerik mencurigakan di rumah pelaku.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pemuda tersebut. Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 10 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 5,56 gram brutto serta perangkat lainnya,” ujar IPDA Septo, Jumat (19/6/2026).
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk pemeriksaan lebih lanjut. PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
IPDA Septo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Marau. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya. (*/Amad)











Comment