by

Diduga Libatkan Tjhai Chui Mie, BPM Kalbar Laporkan Dugaan Pengembangan Perkara HPL Pasir Panjang Singkawang ke Kejati

Pontianak, Media Kalbar – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar Gusti Edy, memimpin penyampaian laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait perkara Hak Pengelolaan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang. Apalagi itu diduga melibatkan pejabat publik yaitu Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

“BPM mendesak Kejati melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan penerbitan HGB di atas lahan HPL tersebut. Permintaan itu merupakan materi pengaduan dari pelapor, bukan penetapan kesalahan atau status hukum pihak-pihak tersebut,” kata Gusti Edy usai menyampaikan laporan ke Kejati Kalbar di Pontianak, Senin (5/10).

Disebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, “kami meminta Bapak Kajati untuk mendalami keterlibatan dan mempertimbangkan penetapan sebagai tersangka terhadap tiga pihak,” ujarnya.

Tiga pihak tersebut adalah Wali Kota Singkawang (Tjhai Chui Mie), selaku kepala daerah yang diduga memberi persetujuan/perintah, membentuk Tim Penyusun Perjanjian, menandatangani PPT, dan menandatangani Keputusan keringanan retribusi 60%;

PT Palapa Wahyu Group (korporasi dan/atau pengurusnya), selaku pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak semestinya dari pemberian HGB di atas HPL dan keringanan retribusi;

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang (termasuk pejabat yang menjabat saat penerbitan HGB Nomor 407 di atas Hak Pengelolaan Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama PT Palapa Wahyu Group), yang menurut fakta putusan turut hadir dalam rapat-rapat di ruang Sekretaris Daerah dan berwenang menerbitkan hak atas tanah tersebut.

BPM turut meminta pemanfaatan barang bukti dari perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap untuk pengembangan penanganan, serta penyampaian informasi perkembangan tindak lanjut kepada pelapor.

Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Satgas BPM Kalimantan Barat bertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan. Melalui surat itu, BPM meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan tidak tebang pilih.

Laporan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026 yang disebut berkaitan dengan perkara Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman. BPM meminta aparat menelaah fakta serta barang bukti yang menurut pelapor dapat menjadi dasar pengembangan perkara. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed