by

Diduga Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Sambas, Wapatar : Pertanyakan Pertambangan Pasir di Kartiasa

SAMBAS, Media Kalbar –

Terkait banyaknya dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Sambas, yang mengakibatkan banyak kerusakan Lingkungan dan Ekosistem di hutan menerima dampak dari aktifitas tambang tersebut.

Peran hutan antara lain sebagai tempat cadangan air hingga sebagai paru-paru dunia. Hutan memiliki kemampuan untuk melepaskan oksigen, sebuah zat yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup.

Andre Wapatara menduga adanya pembiaran terhadapan pertambangan ilegal dikabupaten sambas.

Andre juga mempertanyakan Apakah pertambangan exprolarasi pasir disungai kartiase sudah sesuai protokol pertambangan baik dari sisi admitratif lingkungan tehnis dan finicial ?

Di daerah kecamatan Paloh andre juga memantau ada kegiatan seperti pasir pantai kalau untuk tanah dan batuan atau emas dirinya mengatakan belum terpantau.

“Seperti Keruhnya air sungai seminis di desa tebing batu,kecamatan sebawi,kabupaten Sambas, terkait PETI di kecamatan Subah dan kecamatan selakau yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan dan Ekosistem di hutan.” Ungkapnya, Selasa ( 24/5/2022 )

Pihaknya meminta Peran serta Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait semesti nya lebih mengedepakan tindakan dari edukasi.

“Seharusnya sudah mengendus dan menindak aktivitas ilegal itu sejak lama.
keberadaan tambang-tambang illegal ini sudah terdeteksi dan dihentikan,”jelasnya

Dirinya juga menilai mesti ada penguatan hukum untuk memastikan dan menjamin kepastian hukum. Pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelaku tambang ilegal lemah nya pengawasan dan penguatan hukum karena dampak dari tambang ilegal sangat buruk yg berizin ada yg berdampak apalagi yang tak berizin.

“Karena sejatinya tambang ilegal ini perampokan kekayaan negara
Tidak urus izin, tidak bayar pajak, juga royalti dan lain sebagainya secara terbuka tanpa malu-malu oleh para pelaku tambang tanpa izin memiliki risiko kerusakan besar terhadap libgkungan sekitarnya. Ini tentu akan mengancam juga terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya, ditertibkan.”jelasnya lagi

“Pertama, karena tidak ada pengawasan terhadap aktivitas tambang liar yang dilakukan. Artinya, tidak ada pengawasan berapa luasan yang mereka kelola, dan sebagainya.” Jelasnya lagi

Terkait maraknya dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sambas Wakil Ketua KOMPAK ( Koalisi Masyarakat Mencari Keadilan ) Kabupaten Sambas, Sunardi meminta kepada Pemerintah Daerah dan Akam untuk menindak lanjuti Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum.

“Perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah dan Akam terkait terhadap Oknum – oknum pelaku Usaha pertambangan Galian C Illegal untuk memberikan efek jera secara Hukum yang berlaku karena diduga adanya penggelapan Pajak Daerah dan Kerusakan Lingkungan di Hutan Kawasan.tegasnya

Ditempat terpisah Terkait untuk pengurusan perizinan perusahaan pertambangan yang berizin ,M.Rustam selaku Direktur Pertambangan wilayah Kalbar mengatakan pihaknya lebih memiliki wewenang mengawasi pelaku usaha tambang yang berizin.

“Tugas Kami itu mengawasi lebih mengutamakan para pelaku usaha yang berizin, yang tidak berizin bukan wewenang kami lagi dikarnakan itu sudah pelanggaran hukum dari pihak berwajib, tapi biasanya penegak hukum berdiskusi ke kantor kami terkait pelanggaran hukum nya,” jelasnya saat di wawancarai

Catatan: Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka dalam melaksanakan Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk dilengkapi dengan izin lingkungan ( kegiatan yang wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL ), sedangkan kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SSPL ).
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed