Pontianak, Media Kalbar
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) membuat pelaporan kepada Polisi Daerah (Polda) Kalbar terkait terungkapnya fakta baru pada persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam APBN tahun Anggaran 2021.
Laporan yang dibuat oleh LI BAPAN ini didasari pada fakta persidangan sebelumnya atas kesaksian terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) yang menyebutkan adanya keterlibatan beberapa oknum yaitu, YSK (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak), MY (Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar), Jm (Politisi), Mu (Assdatun Kejati Kalbar), dan Sd (Mantan Kabalai BPTD).
Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Banaro mengatakan, laporan ini dibuat karena terpenuhinya unsur alat bukti yang terungkap pada persidangan ke 14 pada kasus ini, ia menyebutkan bahwa adanya dugaan tindak pidana baru.
“Dikarenakan unsur alat bukti sudah lebih dari cukup, maka berdasarkan 108 KUHAP kami melaporkan Dugaan Pidana Baru yang terungkap di persidangan ke 14 Kemarin,” Kata Kepala Badan LI BAPAN Kalbar pada Senin (27/01/2025) pagi saat di Konfirmasi.
Febyan kemudian mengatakan bahwa, laporan ini merupakan bentuk dukungan kepada Kejati Kalbar dalam menangani adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang disebutkan di dalam persidangan.
“Langkah ini adalah bentuk dukungan penuh kami kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar yang pada tanggal 20 Januari kemarin sudah sigap bergerak melakukan perintah kepada pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum jaksa yang terlibat dan terungkap di persidangan, maka sekarang kami perkuat lagi dengan laporan ini,” ungkapnya.
Kemudian, Febyan menjelaskan LI BAPAN Kalbar percaya bahwa instansi kepolisian yang fungsinya menjadi garda terdepan dalam praktik penegakan hukum akan selalu profesional dalam menjalankan fungsi dan kewenanganya,
“Kami sangat yakin bahwa Polda Kalbar akan sangat profesional dalam fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum yang Prediktif, Responsif, Transparan, dan Berkeadilan didukung oleh unsur alat bukti juga sudah lengkap, jadi kami sangat yakin bahwa pelaporan ini akan di proses, ” jelasnya.
Selain itu, Febyan juga menegaskan sebelumnya ia sudah melakukan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) yang baru, tentu hal ini menyangkut tentang penegakan hukum di wilayah Kalbar
“Sejak saya bertemu dengan Pak Edyward Kaban (Kajati) pada 25/11/24 kemarin untuk membahas banyak hal, terutama mengenai oknum-oknum jaksa yang nakal, saya melihat sosok yang berbeda dari beliau, dan sampai saat ini saya sangat percaya bahwa Pak Kajati orang yang sangat Komit dengan Sikap dan Pernyataanya,” ungkapnya.
Disamping itu, Syamsul Jahidin, S.I.KOM, S.H., M.M., M.I.KOM., M.HMIL yang merupakan Tim Kuasa hukum terdakwa Markus Cornelis Oliver mengatakan dengan adanya laporan tersebut dirinya menganggap bahwa hal itu sah saja karena terkait apa yang dilaporan tersbut merupakan salah satu fakta yang terungkap di dalam persidangan.
“Sebagai kuasa hukum, terkait adanya laporan mengenai dugaan adanya pemerasan terhadap klien saya, yah memang itu sah-sah saja, apa lagi hal itu tertuang di dalam BAP dan terungkap di dalam muka persidangan, dan memang yang menggali fakta peristiwa tersebut adalah saya di dalam persidangan itu,” ujarnya.
Selain itu, Syamsul menjelaskan bahwa dengan adanya laporan ini secara keseluruhan tidak berdampak apa-apa bagi klienya karena hal ini merupakan sesuatu yang terpisah.
“Tentu laporan yang di buat itu tidak ada keuntunganya bagi klien kami, karena ini tidak dalam perkara a Quo yang sudah jelas tidak ada hubunganya dan yang dilaporkan itu adalah merupakan dugaan tindak pidana baru,” pungkasnya.
LI BAPAN KALBAR yang sejak awal mengawal kasus ini atas permintaan masyarakat berkomitmen, akan menangani kasus ini sampai tuntas mulai dari level daerah hingga pusat, demi penegakan hukum yang lurus dan berkeadilan dalam misi utama memberantas Praktik Peradilan Sesat oleh Mafia Hukum di Kalbar. (*/Amad)
Comment