Sambas, Media Kalbar
Satreskrim Polres Sambas Mengamankan Seorang pelaku ND ( 36) diduga melakukan Pembukaan Lahan dengan cara membakar, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin, (1/3/21).
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno Melalui
Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sambas, Iptu Siko SP Suma, Menjelaskan, bahwa pada Hari Senin tanggal 01 Maret 2021, diperkirakan pukul 11.00 Wib, Anggota Kepolisian Sektor Jawai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Dusun Samping RT 10 RW 05 Desa Sarang Burung Danau Kec. Jawai Kab. Sambas.
“Atas lapaoran masyarakat, Kemudian Anggota Kepolisian Sektor Jawai mendatangi lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi ditemukan kebakaran lahan dalam keadaan api masih menyala, pada saat berada di lokasi kebakaran lahan anggota Kepolisian Sektor Jawai melakukan interogasi kepada AP dan HD yang mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut ditumbuhi dengan semak, resam, pakis dan Nanas.” Ungkap Siko. Jumat (5/4/21)
AP dan HD juga menerangkan bahwa penyebab timbulnya kebakaran lahan tersebut adalah berawal dari lahan milik ND Als JN ( 36), api berasal dari puntung rokok yang bara api masih dalam keadaan menyala dibuang oleh ND ke rumput kering sehingga menimbulkan api, api membakar lahan milik ND dan meluas membakar lahan milik orang lain, Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 40 (empat puluh) hektar.
Iptu Siko SP Suma menambahkan, AP, HD dan ND Als JN di bawa ke Polsek Jawai untuk dimintai keterangan, Selanjutnya ND Als JN beserta barang bukti yang di amankan, 1 (satu) buah potongan ember plastik sisa terbakar; 3 (tiga) buah potongan kayu sisa terbakar; 1 (satu) buah tanaman nanas sisa terbakar; 1 (satu) buah parang panjang warna hitam dengan gagang kayu yang sudah terbakar; 2 (dua) buah sisa potongan gagang kayu cangkul warna coklat yang sudah terbakar; 1 (satu) buah mata cangkul terbuat dari besi; 1 (satu) lembar pita cukai rokok berwarna oren kombinasi warna putih, biru dan merah bertuliskan “BAYIKEMB00”; 1 (satu) buah plastik bekas bungkusan rokok; 1 (satu) buah puntung rokok merk “gagang cengkeh”.
ND (36) alias JN diduga, ”Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau dugaan tindak pidana karena lalainya atau karena sengaja menyebabkan terjadi nya kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi barang” sebagaimana dimaksud pada pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHP atau pasal 187 KUHP, Tutup Siko.(*/urai rudi)
Comment