by

Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bengkayang, Media Kalbar

Barang Bukti Narkoba seberat 5,51 gram dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkayang,  Jumat (5/3/2021)

Hal tersebut dihadiri oleh Perwakilan BNNK Bengkayang Michael Toba, Kasat Narkoba IPTU Maju K.Siregar, SH.MH, Kuasa Hukum tersangka Zakarias,SH, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang Fitrian Yuristyawan,SH.

Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar, SH. MH mengungkapkan, Polres Bengkayang melalui Sat Reskrim Narkoba hari ini memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 5,51 gram narkoba

Disampaikan bahwa Sebelumnya dua pemuda yang merupakan warga Pemangkat Kabupaten Sambas ini diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu. (22-02-2021) lalu

Pria yang pernah menjabat Kapolsek Ledo dan KBO Reskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar ini menuturkan adapun dua pelaku yang ditangkap yakni Muhamad Yusuf bin Djuludin (25) dan Nahsul bin Andi (21) pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 01.00 Wib.

“Kedua pelaku kemudian kami amankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang”, ucap Maju K Siregar Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresbarkoba Polres Bengkayang untuk untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba di Back Up Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, tutur IPTU Maju Siregar.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan Kota Pontianak

“Setelah mendapatkan barang tersebut MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan Sepeda Motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat”, katanya

Dari hasil penangkapan itu, Petugas kami mengamankan barang bukti yang didiuga Narkoba jenis Sabu, sejumlah uang, Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut dan akan segera disidangkan,” tutupnya. (Kur/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed