Pontianak, Media Kalbar
Sebanyak kurang lebih 47 unit Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya yang memiliki anggaran sebesar Rp 5.700.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 5.638.875.000,- (Lima Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), bersumber dari APBD melalui Program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, saat ini diduga mengalami masalah.
Proyek ini dilaksanakan melalui lelang elektronik di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang diadakan oleh UPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Provinsi Kalimantan Barat. Setelah melalui proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh CV. CEKKALLIR, yang beralamat di Jalan Ledeng RT.06, RW.02, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, dengan nilai penawaran Rp 4.342.703.750,- (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Penawaran ini berada 23% di bawah pagu anggaran, dan diterima setelah evaluasi kewajaran harga.
Namun, berdasarkan pemantauan media, pembangunan Rumah Khusus di lokasi tersebut kini terhambat dan diduga akan terjadi mangkrak. Hal ini disebabkan oleh masalah terkait lahan, yang hingga kini masih dipersengketakan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.
Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pembangunan terganggu, dengan progres yang saat ini belum mencapai 50% dari total unit yang dibangun kurang lebih 46 unit rumah siap huni dengan type kurang lebih 28 m².
Ketika tim media melakukan kunjungan ke lokasi, pihak penyedia jasa selaku pelaksana proyek tidak tampak berada di area pembangunan. Selain itu, lokasi proyek juga telah dipagar seng, menghalangi tim media untuk melakukan investigasi secara lebih mendalam, namun info yang di dapat dari masyarakat bahwa Dinas Perkim sampai saat ini hanya 1 kali meninjau lokasi lahan, menurut keterangan masyarakat setempat dengan menyatakan Pengerjaan sampai saat ini belum 50 %, “Sekarang jalan masuk ke lokasi sudah di buka kembali pagar nya.” imbuh warga.
Namun terkait Ganti rugi lahan di dalam perjanjian internal keluarga besar pemilik lahan masih dalam tahap mediasi maupun negoisasi artinya Dinas Perkim provinsi Kalbar teledor dalam penentuan lokasi Pembagunan rumah khusus di Desa Padang Tikar 2 kecamatan batu ampar kabupaten Kubu Raya.
Sampai berita ini di terbit kan awak media meminta Pejabat terkait baik Dinas Perkim dah pelaksana penyedia jasa diduga kurang nya koordinasi dengan pemilik lahan, sehingga pekerjaan berakibat tidak tepat waktu, dan kurangnya pengawasan konsultan supervisi dalam monitoring pembagunan yang terkesan asal asalan dalam hal ini tidak sesuai spesifikasi yang telah disyaratkan di dalam SSKK atau Syarat Syarat Khusus Kontrak , dengan kejadian ini meminta Inspektorat Provinsi Kalbar (APIP ) segera melakukan sidak kelokasi , dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum serta BPKP untuk mengaudit kegiatan tersebut untuk menghindari terjadi nya dugaan kerugian negara. (*/Amad)
Comment