by

Diduga Terjadi Penimbunan BBM Untuk Aktivitas PETI di Desa Teluk Geruguk

KAPUAS HULU, Media Kalbar

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, semakin marak dan mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung Dari Media Turun Ke Lokasi pada 28 Januari 2025, Di Desa Teluk Geruguk terlihat aktivitas penambangan yang terus berlanjut di sepanjang aliran Sungai Desa Teluk Geruguk jalan Lintas Boyan Hilir KM:20.600, Kabupaten KapuasHulu.

Dari pantauan awak media terdapat juga penimbunan minyak ilegal yang di suplay untuk kegiatan PETI tersebut,

Satu unit truk pengangkut BBM dengan plat KB 9081 F dengan berlogo kan tulisan “REHAN NADIRA” yang terpampang di belakang bak truk dan beberapa drum minyak solar juga terpantau awak media.

“Berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya POLDA Kalbar dan Polres KapuasHulu, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini untuk PETI dan BBM ilegal.

Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Sanksi bagi pelaku penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penimbunan BBM adalah:
1. Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling banyak Rp60 miliar
2. Pidana penjara paling lama 5 tahun untuk pelaku yang menyebabkan korban atau kerusakan Denda paling banyak Rp50 miliar untuk pelaku yang menyebabkan korban atau kerusakan.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat. (Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed