by

Dinas PUPR Sambas Ngaku Tak Paham Aturan Tentang Alih Fungsi Bangunan Sarang Walet, Supardiansyah : Aku Bingung Apa Yang Harus Dilakukan

Sambas, Mediakalbarnews.com-

Dinas PUPR kabupaten Sambas melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, Supardiansyah,ST.M.Eng, mengatakan merasa bingung terkait dengan aturan saat ini, banyak penyalahgunaan Bangunan, Alih Fungsi Bangunan Ruko, Gudang, ataupun Tempat Tinggal menjadi Usaha Budi Daya Burung Walet, dengan aduan ataupun Temuan dilapangan, pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan apa-apa, karena mekanisme nya belum di atur pihaknya tidak tahu itu kewenangan siapa.

“Terkait dengan aduan ataupun Temuan dilapangan, kami belum bisa melakukan apa-apa, karena mekanisme nya belum di atur. Aturan nya Jelas, Namun di Peraturan Pemerintah sanksinya tidak disebutkan, jadi saya bingung apa yang Harus dilakukan. Ungkap Supardiansyah di Kantor Dinas PUPR Sambas, Jumat ( 8/4/2022).

Seharusnya, secara prosedural ketika suatu bangunan sudah beralih fungsi, pemilik bangunan wajib mengajukan IMB Ulang, dan Ketika Membangun sebuah Gedung, Harus sesuai Letak dan Fungsinya, sehingga tidak Melanggar aturan Tata Ruang Kabupaten Sambas.

Sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Supardiansyah,ST.M.Eng mengatakan bahwa dirinya masih belum paham dikarnakan dirinya masih belum membaca Peraturan tersebut.

“Untuk kewenangan Memberikan teguran, saya juga belum paham itu, karena saya belum membaca Peraturannya.” Ungkapnya
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed