by

Dinilai Berpotensi Korupsi Makin Meningkat, Komite Mahasiswa Sambas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sambas, Media Kalbar – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) turut memberikan tanggapan soal wacana masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan.

Ketua umum KMKS Dimas Yosa Ananda meminta untuk pengkajian ulang rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam masa jabatan 1 periode. Yang mana menurutnya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dengan alasan untuk meredam konflik merupakan hal yang tidak tepat.

“Saya rasa untuk meredam konflik merupakaan hal yang tidak tepat dengan ditambahnya jabatan 9 tahun tidak akan menjadi solusi utama, karena di sini kita lihat menurut data yang kita dapat dari pengamat politik enam tahun saja sudah ada sekitar 686 kepala desa terjaring korupsi,” Tegasnya, Jumat (27/1/2023)

“Ini baru 6 tahun, apalagi kalau kita tambah menjadi 9 tahun kemungkinan korupsi itu akan meningkat dan juga akan ada potensi otoritas antara kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya,” tambahnya lagi

Dimas menyampaikan, ada dua faktor mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun tersebut.

“Setelah hasil dari data yang saya dapat sebenarnya ada dua dasar yang melatar belakangi kenapa seluruh kepala desa yang tergabung dalam organisasi PPID ini memberikan ataupun menuntut DPRD Republik Indonesia untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang lamanya masa jabatan kepala desa yaitu dari 6 tahun ke-9 tahun, yang pertama alasannya yaitu ingin meredam adanya konflik antara calon kepala desa yang tidak terpilih dengan kepala Desa terpilih agar pembangunan yang ada di desa bisa lebih efektif dan yang kedua yaitu, optimalisasi pembangunan desa karena menurut kepala desa yang tergabung dalam organisasi PPID ini menyatakan bahwa ketika masa jabatan diperpanjang selama 9 tahun maka pembangunan desa akan lebih optimal,” ujarnya.

Lanjut Dimas menambahkan, dengan alasan untuk meredam konflik tersebut merupakan solusi yang tidak tepat dan tidak menjamin dapat diredam.

“Untuk alasan meredam konflik setelah pasca pemilihan Saya rasa tidak akan menjamin konflik itu akan meredam mau dipanjang 9 tahun ataupun 6 tahun tetap sama karena di sini kita melihat bagaimana kedewasaan calon yang tidak terpilih menanggapi suatu kekalahan yang bisa kita ambil juga dengan adanya perpanjangan masa jabatan maka hal tersebut akan membuat desa yang dipimpin oleh Kepala desa yang sama terus-menerus selama 27 tahun selama 3 periode bisa jadi tidak akan berkembang dan juga akan menghalangi para pemuda untuk memberikan inovasi inovasi baru pada desa,” ujarnya.

“Jika berbicara mengenai pembangunan lebih optimal jika ditambah menjadi 9 tahun tidak menentukan apakah pembangunan desa akan lebih merata atau pembangunan akan lebih baik ketika 9 tahun ini diresmikan oleh DPRD Republik Indonesia karena, karena mau 6 ataupun 9 tahun, semisal kepala desa tidak cakep ataupun tidak mempunyai kemampuan untuk membangun desa maka mau diberi 10 tahun atau 20 tahun pun bisa itu tetap tidak akan optimal. Jadi semua tergantung kecakapan dari Kepala Desa terpilih yang merasa mampu untuk membangun kalau misalkan kepala desa itu cakap ataupun mempunyai kemampuan untuk membangun desa 6 tahun pun dia akan bisa mengoptimalkan waktu tersebut,” sambungnya.

Dimas berharap, pemerintah pusat dalam usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun tidak terlalu gegabah dan perlu pengkajian mendalam.

“Saya harap untuk DPRD Republik Indonesia agar tidak terlalu gegabah memutuskan untuk merevisi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 ini terutama di pasal 39, kita pun bisa melihat bahwa dasar yang dibawa oleh seluruh kepala desa se-indonesia yang tergabung dalam organisasi ppid ini sangat lemah sehingga perlu kajian lebih mendalam,” katanya

“Tentunya kita tidak ingin kepala desa yang sudah menyuarakan ataupun memberikan masukan kepada DPRD Republik Indonesia ini seakan-akan terlihat ketamakannya terhadap kekuasaan yang telah diberikan oleh masyarakat, kita tidak ingin hal ini terjadi dan terlihat seperti itu,” jelasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed