by

Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh PN Sambas, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Perkara Kin Fong Hono, Caleg Perindo, Men Sie : Siap Lawan Oknum Penegak Hukum Yang Tidak Benar

Sambas, Media Kalbar –  Kasus Kin Fong Hono memasuki babak baru sejak Putusan Pengadilan Negeri Sambas yang menyatakan terdakwa tidak bersalah, bahwa perkara tersebut merupakan bukan tindak Pidana melain Perkara Perdata, Senin(5/12/2023).

 

Persoalan tersebut tidak Hanya berhenti disitu, atas putusan bebas Pengadilan Negeri Sambas, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) mengajukan Memori Kasasi pada tanggal 13 Desember 2023.

 

Adik dari Kin Fong Hono, Men Sie Hono,  menjelaskan, bahwa pada hari ini, saya datang ke Pengadilan Negeri Sambas, untuk mengantarkan Kontra Memori Kasasi, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan Memori Kasasi pada tanggal 13 Desember terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan Abang saya, Kin Fong Hono  pada tgl 5 Desember yang lalu.

 

Tentang hal ini, saya tidak menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Memori Kasasi atas putusan hakim tersebut, karena merujuk pernyataan Dodhy Aryo Yudho, Kepala Jaksa di Pemangkat sebelumnya pada saat wawancara di Media Inews TV, bahwa JPU bukanlah semata mata untuk menghukum terdakwa, melainkan berharap pihak keluarga antara pelapor dan terdakwa bisa rukun.

 

Keseluruhan fakta persidangan sangat jelas,  bahwasannya perkara abang saya ini adalah perkara perdata dan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas sudah tepat dan sangat bijak, yaitu  melepaskan Abang saya dari semua jeratan pasal 170 junto 55, baik ayat 1 maupun ayat 2 yang didakwakan, serta  Pasal 406 jo.55, yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman selama 6 (Enam) bulan terhadap Abang saya, Kin Fong Hono, dan perlu diketahui, bahwa pasal 406 ini sendiri baru dimasukkan oleh JPU saat berkas perkara abang saya Kin Fong Hono dinyatakan P21, yaitu pada tgl 19 September saat abang saya diantar ke RUTAN Sambas, mobil putar balik arah dari Semparuk kembali ke kantor kejaksaan-Pemangkat untuk tanda-tangan di surat tertera tanggal 18 September 2023 yang berisi tambahan pasal 406 tersebut, yang mana pasal 406 ini tidak pernah ada di surat-surat polisi sebelumnya.

 

Silakan Kawan- Kawan Media mengecek kebenaran ini Via arsip surat- surat untuk kasus Kin Fong Hono ini di kantor Polsek & Kejaksaan Pemangkat.

 

Kami tidak tahu apa isi dari Memori Kasasi, tapi kalau kawan- kawan media ingin membacanya, sepertinya kami punya Copy- materinya, namun saran saya, sebaiknya media meminta langsung kepada JPU yang mengajukan kasasi, dan besar harapan saya, mari kita kawal, awasi kembali perkembangan kasus Kriminalisasi Abang saya, Kin Fong Hono ini, supaya Penegakkan Hukum di masyarakat berlangsung secara benar dan berkeadilan, tanpa harus ada permainan Mafia kasus oleh para oknum penegak hukum.

 

Dan sebagai seorang Calon Legislstif dari PERINDO utk DaPil 4 (Empat)  Kabupaten Sambas, saya Men Sie Hono Membulatkan tekad untuk tetap dan terus memperjuangkan Supremasi Hukum di Indonesia dan tetap tegaknya penerapan hukum yang tepat dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat, serta menyatakan siap melawan para Oknum penegak hukum yang tidak benar dan bersedia membela kepentingan  masyarakat atas perlakuan yang tidak semestinya dalam hal penegakkan hukum yang menyimpang atau tidak tepatnya penerapan hukum yang ada.

 

Terima kasih juga kepada Kawan -Kawan Media yang telah bersedia dan secara konsisten melaporkan secara faktual kejadian atau peristiwa- Peristiwa yang terjadi di Masyarakat, dan ini juga demi tegaknya Demokrasi dan adilnya penerapan hukum di Indonesia.  ( tutup Men Sie Hono). (Rai/Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed