JAKARTA, Media Kalbar
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra menyebut, penggunaan hijab untuk Paskibraka tidak bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini disampaikan Dahana menanggapi adanya 18 paskibraka putri yang lepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa lalu.
“Mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila,” tutur Dhahana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Dhahana menjelaskan, Paskibraka yang menggunakan jilbab justru akan menunjukkan keberagaman dan semangat bineka tunggal ika, yang menjadi falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
Dhanana juga menyinggung kebijakan Paskibraka berjilbab telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun dan tidak pernah ada keributan seperti saat ini.
Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade lalu. “Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan,” imbuhnya. Sebab itu, Dhahana meminta agar kebijakan yang tidak progresif terhadap hak perempuan ini ditimbang kembali.
“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” tandasnya. (*/mk)
Comment