Kubu Raya, Media Kalbar
Menindaklanjuti laporan dan keluhan warga, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya turun langsung melakukan inspeksi terhadap dua kapal penumpang yang beroperasi dari rute Dermaga Sungai Kakap menuju Desa Sepok Laut, Selasa (1/4/2026).
Dua kapal yang diperiksa yakni KM Mega Mega Khatulistiwa milik Ali dan KM Harapan Bersama milik H. Nasir.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul keluhan penumpang terkait tarif, kondisi kapal yang diduga tidak layak operasional, serta minimnya standar keselamatan.
Dalam pengecekan di lapangan, kedua kapal disorot karena belum dilengkapi asuransi penumpang serta kekurangan perlengkapan keselamatan seperti rompi (life jacket).
Selain itu, kapal juga diketahui mengangkut barang bersamaan dengan penumpang, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Tim Dishub Kubu Raya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi teknis kapal, kapasitas angkut, serta kelengkapan alat keselamatan.
Hasil pengecekan tersebut akan disampaikan kepada KSOP Kalimantan Barat yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan operasional kapal.
Terkait tarif, pemilik KM Mega Mega Khatulistiwa, Ali, menetapkan ongkos Rp.25.000 per penumpang sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Tahun 2023. Sementara itu, H. Nasir selaku pemilik KM Harapan Bersama mengakui tarif Rp28.000 per penumpang yang juga mengacu pada aturan yang sama.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya menegaskan agar kedua pemilik kapal segera mengurus asuransi penumpang sebagai bentuk perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Permintaan tersebut langsung disanggupi oleh kedua pemilik kapal.
Selain itu, Dishub juga meminta agar tarif penumpang diseragamkan dalam kisaran Rp25.000 hingga Rp28.000 guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu Ketua Harian Laskar Prabowo LP 08 Kalbar, Eddy Ruslan, mengapresiasi langkah cepat Dishub Kubu Raya dalam merespons keluhan warga. Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
“Ini langkah tegas yang harus didukung. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dalam standar keselamatan,” tegasnya.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga menindak tegas kapal yang tidak memenuhi standar, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi air.”(Mk/Ismail)






Comment