Sumatera Utara, Media Kalbar
Kesempatan itu disosialisasikan menyangkut lahan eks HGU khususnya diPTPN 1 Regional 1 membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk memiliki lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. areal 5.873,06 Ha dilakukan PTPN 1 Regional 1 kepada sejumlah kepala desa yang berada di Deli Serdang.
Kasubbag Disposal eks HGU Rahman dalam paparannya menjelaskan, sesuai aturan yang ada pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
“Dari sana warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening PTPN1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah,”bilang Rahman.
Disebutkan Rahman lagi, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
“Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/ Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,”bilangnya.
Diakui Rahman, selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya.
Penyebabnya antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.
“Karena itu, lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/3/24) lalu, PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama ini,”harap Rahman, Selasa (2/4/24).
Sosialisasi tersebut dihadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution mendapat sambutan positif para kepala desa.
Beberapa kepala desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan eks HGU yang ada di desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebab selama ini banyak di antara tanah-tanah eks HGU yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB. (Bis/Amad)
Comment