Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) dengan sebanyak 262 Desa dan 20 Kecamatan disepakati penyusunan deskripsi segmen Tapal Batas, terutama peta Desa Simpang Tiga Sembelangan Kec. Nanga Tayap Kab.Ketapang Kalbar belum mencapai titik kesepakatan. Tapal batas baik itu di Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten sangat penting sekali dalam batas menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing hak pemilik wilayah.
Dijelaskan Kepala Desa Sp3 Sembelangaan ‘Dodik Mijil S, A.Md’ kepada Media Kalbar /mediakalbarnews.com, Rabu (01/09/21), ”Permasalahan tapal batas sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan tapal batas desa/kelurahan di Indonesia. Atas desakan Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kita tetap upayakan untuk adanya kesepakatan dalam pemerintahan Desa. Kita mengadakan penjajakan antar Desa yang bersebelahan yang belum memperoleh kesepakatan melalui instansi yang membidangi terkait pentingnya tapal batas Desa kami, Dengan adanya tapal batas yang jelas segala permasalahan seperti pembuatan peta desa, pemetaan anggaran untuk program-program yang ada di Desa sendiri yang memutuskan.”
“Kami tidak mau hal ini berlarut-larut karena ketika berlarut-larut pasti di bawah akan menjadi semacam bumerang dan menimbulkan perselisihan kedua belah pihak Tapal batas untuk kedepannya nanti, itu saya pastikan kalau tidak dari dini saya mengambil sikap untuk sebuah Tapal Batas Desa Sp3 Sembelangan.” Imbuhnya.
lanjut dikatakan, “Dengan penjajakan dan pemahaman serta mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan tapal batas desanya.” Bagian Pemerintahan dan Desa bermediasi dari pertemuan itu, kami menemukan titik temu masing-masing dan menyadari bahwa permasalahan tapal batas antar Desa ke Desa adalah tanggungjawab kita yang di beri kepercayaan dalam mengelola Desa agar lebih maju dan Modren. Jangan sampai permasalahan tapal batas ini menimbulkan permasalahan di masyarakat kedepannya, dimana dalam sistem suatu negara itu kan ada wilayah, ada masyarakatnya dan ada batas yang jelas, artinya jangan sampai terjadi permasalahanlah di masyarakat, banyak kendala dan prosesnya panjang, karena batas antar Desa nanti akan ditetapkan dengan peraturan. yang sudah selesai yaitu tapal batas dengan Desa Pangkalan Teluk, Desa Tanjung Medan dan MHU. Tinggal Sei. Kelik dan kami serahkan ke Kabupaten, biarlah di tingkat Kabupaten yang memutuskannya. Semoga keputusan yang saya ambil menjadi acuan terbaik untuk langkah Desa STS ke depan dan Semoga amanah yang dipercayakan masyarakat yang memilih dan menunjuk saya sebagai Kades dapat saya laksanakan dengan baik hingga berakhir masa jabatan saya dan tidak ada gejala serta hambatan, selalu diberikan jalan yang terbaik dari Maha Kuasa.”pungkas Kades Sp3 Sembelangaan ‘Dodik Mijil S, A.Md. *## (Yan)
Comment