Pontianak, Media Kalbar
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Tim DPP Legatisi mengunjungi PJ Walikota Pontianak untuk membahas laporan terkait tindak lanjut surat eksekusi pembongkaran bangunan ruko dan kios di Terminal Nipah Kuning. Laporan tersebut, yang bernomor 042/DPP Legatisi/VIII/2022, merupakan tindak lanjut dari surat perintah eksekusi yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan pada 13 Juni 2013, namun belum diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut ternyata telah diterima oleh Walikota Pontianak sebelumnya, Ir. Edi Rusdi Kamtono, tetapi tidak ditindaklanjuti dan diduga tertahan di meja walikota.
Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA, Kepada sejumlah awak Media Kamis(30/1/2025)menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian dan bisa dianggap sebagai pemufakatan jahat yang dapat dijerat dengan Pasal 88 KUHP. Selain itu, Akhyani mengkritik pengelolaan lahan Terminal Nipah Kuning, yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu secara ilegal, meskipun tanah tersebut jelas merupakan aset Pemkot Pontianak dengan sertifikat 5.000 meter persegi dan sedang dalam proses penerbitan sertifikat untuk tambahan 5.000 meter lainnya.
Akhyani juga mengungkapkan bahwa diduga penggelapan uang retribusi dari lahan tersebut telah Dandi duga merugikan pemerintah kota, dan dapat dikenakan berbagai pasal dalam hukum pidana, seperti Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, serta Pasal 2 No. 51/Prp/1960. Ia mendesak Pemkot Pontianak untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan retribusi lahan Terminal Nipah Kuning yang telah berlangsung sejak tahun 2000-an.
Akhyani juga mempertanyakan mengapa lahan tersebut dibangun ruko permanen dan kios-kios oleh oknum ketua lembaga LSM yang mengatasnamakan koperasi. Ia menolak adanya kerja sama antara Pemkot dan KKPI (Koperasi Karyawan Pemkot Indonesia) dalam pengelolaan lahan tersebut, karena dinilai tidak ada kaitannya dengan Pemkot. Akhyani berharap agar lahan tersebut dikelola langsung oleh Pemkot melalui dinas terkait agar retribusinya bisa masuk ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Ir. Amirullah M.A, menjelaskan bahwa lahan Terminal Nipah Kuning memang tercatat sebagai aset Pemkot dengan sertifikat dan SKT yang sudah diajukan untuk pengukuran ke ATR/BPN. Mengenai isu kerja sama dengan KKPI, Amirullah membantahnya dan menyebut bahwa Pemkot Pontianak telah melakukan pertemuan dengan oknum yang mengelola lahan tersebut untuk mengamankan aset dan mempercepat proses sertifikasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, SH, menyatakan bahwa masalah pengelolaan aset Pemkot ini perlu segera dibahas antara DPRD dan Pemkot, karena tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendukung langkah Pemkot untuk menertibkan pengelolaan lahan dan membongkar bangunan ruko serta kios yang ada, jika diperlukan. DPRD pun siap menganggarkan biaya untuk pembangunan ruko dan kios yang lebih tertib dan menghasilkan PAD.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar, SE, menambahkan bahwa DPRD juga siap melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk memantau keadaan di Terminal Nipah Kuning. Jika ditemukan masalah dalam pengelolaan, DPRD akan mengundang Pemkot untuk membahas langkah-langkah perbaikan dan penanganannya lebih lanjut.
Masalah pengelolaan aset Pemkot Pontianak di Terminal Nipah Kuning kini tengah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, guna memastikan pengelolaannya lebih transparan dan bermanfaat bagi PAD Kota Pontianak.(Tim/Mk)
Comment