Sambas, MEDIA KALBAR – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir tidak boleh terus tersendat hanya karena persoalan administrasi, lemahnya koordinasi, dan belum solidnya dukungan pemerintah daerah. Dalam agenda monitoring di Kabupaten Sambas, para pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kalbar menekankan bahwa perjuangan pemekaran harus dikawal serius agar tidak berhenti di tengah jalan.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. mengatakan monitoring dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa saja kekurangan yang masih menghambat proses usulan pemekaran. Menurut dia, perjuangan yang sudah lama berjalan jangan sampai kembali tertahan hanya karena dokumen belum lengkap atau koordinasi antarpihak belum berjalan maksimal. ujarnya Rabu (15/4/2026) pada saat monitoring komisi I DPRD Kalbar ke kantor Bupati Sambas
Prabasa menegaskan, pemekaran bukan hanya soal membentuk wilayah baru di atas peta administrasi. Lebih dari itu, DOB Sambas Pesisir dinilai menyangkut harapan masyarakat terhadap percepatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan di kawasan pesisir.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kalbar, H. Ishak Ali Almuthahar,S.Sos., M.Si. meminta seluruh kekurangan administratif dan teknis dibuka secara terang. Ia menilai, jika usulan pemekaran sudah pernah sampai ke tingkat kementerian, maka fokus saat ini bukan lagi memulai pembahasan dari awal, melainkan menuntaskan syarat-syarat yang masih kurang.
Ishak juga menyoroti lambannya proses pemekaran Sambas dibanding daerah lain.
Ia menegaskan agar Kabupaten Sambas tidak diperlakukan seperti “anak tiri” dalam agenda penataan wilayah dan pembangunan daerah. Menurut dia, jika daerah lain bisa bergerak lebih cepat, maka Sambas juga semestinya mendapatkan perhatian yang sama.
Selain kelengkapan berkas, Ishak mengingatkan pentingnya aspek kemampuan fiskal daerah induk. Kabupaten Sambas, kata dia, harus benar-benar dihitung kapasitas keuangannya agar mampu menopang daerah hasil pemekaran pada tahap awal. Aspek ini dinilai krusial supaya DOB yang dibentuk tidak justru menghadapi persoalan baru sejak awal berdiri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalbar H. Rasmidi, S.E., M.M. menegaskan bahwa perjuangan DOB Sambas Pesisir tidak mungkin hanya dibebankan kepada panitia pemekaran. Menurut dia, keberhasilan pemekaran sangat ditentukan oleh keterlibatan penuh Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD kabupaten, camat, hingga kepala desa.
Rasmidi mencontohkan pengalaman daerah lain yang dinilai lebih siap karena seluruh unsur pemerintah hadir lengkap dan bergerak bersama. Ia menyebut model seperti itu harus diterapkan juga di Sambas jika ingin usulan DOB benar-benar memiliki kekuatan politik dan administratif saat dibawa ke tingkat pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan DOB Sambas Pesisir dan Sambas Utara sebenarnya sudah cukup lama tercatat, bahkan sejak 2016. Namun, menurut dia, data lama tidak bisa langsung dipakai begitu saja karena kondisi daerah telah banyak berubah. Jumlah penduduk, kondisi ekonomi, luas wilayah, potensi daerah, dan kebutuhan pelayanan publik harus diperbarui sesuai situasi terkini.
Di sisi lain, DPRD Kalbar mengingatkan bahwa moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat hingga kini masih belum dibuka. Karena itu, Sambas diminta memanfaatkan waktu untuk memperkuat seluruh dokumen, memperbarui data, dan menyiapkan alasan pemekaran secara lebih rinci agar ketika peluang dibuka, usulan tersebut sudah siap diperjuangkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalbar akan mengundang Biro Pemerintahan untuk memaparkan perkembangan terbaru sekaligus memberikan penjelasan teknis mengenai langkah-langkah yang harus segera dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sambas. Langkah ini dinilai penting agar perjuangan DOB Sambas Pesisir tidak hanya berhenti sebagai aspirasi politik, tetapi benar-benar bergerak menjadi agenda yang terukur.(Rai)







Comment