Pontianak, Media Kalbar – Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak (BPKH) Kalimantan Barat, Kamis (13/2/2026). Pertemuan tersebut membahas penetapan status kawasan hutan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A. Rahman dan didampingi Ketua Komisi II Erwin Johana bersama anggota. Mereka diterima Kepala Seksi PPKH BPKH Wilayah III Pontianak, Raindras Dwiarsa, beserta jajaran.
Sehan mengatakan, penetapan kawasan hutan menjadi isu krusial di Kabupaten Sambas sepanjang 2025 hingga 2026. DPRD, kata dia, perlu memperoleh informasi akurat terkait status kawasan hutan untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian khusus DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat sekaligus memastikan informasi yang benar terkait status kawasan hutan,” ujar Sehan.
Ketua Komisi II Erwin Johana menambahkan, banyak warga mengaku resah karena lahan yang kini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung telah lama digarap secara turun-temurun.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi konflik agraria apabila tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat terdampak.
Dalam pertemuan itu, BPKH menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan melalui tahapan ketat, mulai dari penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan resmi oleh pemerintah.
DPRD Sambas berharap hasil konsultasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah selanjutnya, sekaligus mendorong sinergi antara BPKH dan Balai Ekosistem Mangrove dalam menjaga kelestarian hutan di Sambas.(Rai)






Comment