Pontianak, Media Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti gonjang-ganjing penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang menyeret nama salah seorang anggota DPR RI dari Partai Gerindra Kalimantan Barat (Kalbar) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Tahun Anggaran 2020.
Menurut Herman, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik, mengingat pihak yang disebut-sebut juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar. Ia menilai, terdapat indikasi kuat potensi politisasi hukum apabila penyidikan tidak difokuskan murni pada aspek hukum dan pembuktian yang sah.
“Kami berharap penyidikan tetap fokus pada aspek hukum tanpa campur tangan politik apa pun. Jangan sampai tuduhan korupsi ini diseret ke ranah politik,” tegas Herman, Sabtu, 03 Januari 2026
Herman menekankan, tuduhan korupsi harus didasarkan pada bukti konkret, khususnya adanya kerugian negara yang jelas dan terukur melalui audit resmi dan independen, bukan sekadar asumsi atau hitung-hitungan sepihak dari penyidik.
Dalam konteks perkara ini, lanjutnya, posisi terduga yang hanya menjabat sebagai komisaris di perusahaan terkait tidak dapat serta-merta dijadikan dasar keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi tanpa bukti yang kuat.
“Status sebagai komisaris tidak otomatis berarti terlibat langsung dalam praktik korupsi. Jika tuduhan hanya didasarkan pada jabatan, tanpa didukung audit independen yang kredibel, ini justru berpotensi merusak integritas penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 29 Desember 2025 hanya menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen umum, tanpa disertai penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut kerap kali dibesar-besarkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang figur politik yang memiliki posisi strategis.
Herman mengingatkan, jika dugaan korupsi ini dipaksakan masuk ke ranah politik tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Tanpa bukti kuat dan kerugian negara yang nyata, dugaan ini hanya akan menjadi spekulasi. Jangan sampai terjadi politisasi hukum yang justru mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa korupsi di sektor energi memang merupakan persoalan serius dan sistemik yang harus ditangani secara tegas. Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan tumbal politik demi kepentingan kelompok tertentu.
Ia pun mengajak publik untuk tetap bersikap kritis terhadap berbagai narasi yang beredar, serta mendorong agar proses penyidikan berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sesuai prinsip supremasi hukum.
“Penegakan hukum harus tegak lurus pada kebenaran dan bukti, bukan pada tekanan atau kepentingan politik,” pungkasnya. (*/Amad)











Comment