Jakarta, Media Kalbar
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi pada tanggal 10 September dan 4 orang saksi pada tanggal 11 September 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung melalui pers release Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi pada 13 September 2024, Adapu para saksi yang diperiksa berinisial JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa, SM selaku Building Manageer Palma Tower, AN selaku Karyawan PT Menara Capital Indonusa dan YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.
Kemudian pada tanggal 12 juga diperiksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, KG selaku Pihak Swasta, YN selaku Pihak Swasta dan MTH selaku Pihak Swasta.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/Amad)
Comment