by

Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Sabu di Sambas, Polisi Sita Lima Paket

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Satnarkoba Polres Sambas menangkap dua terduga pengedar sabu di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Senin dini hari, 6 April 2026. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 12,21 gram beserta timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, dan dua telepon genggam.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Sambas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, sekaligus mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informPolres Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap dua orang laki-laki berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30) yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 00.10 Wib. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kec. Sambas, Kab. Sambas.Senin(6/04/2026)

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Sdr. RS alias A dan Sdr. FR alias F di wilayah Desa Kartiasa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Kartiasa tersebut.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,21 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik berisikan klip kosong, alat hisap (sedotan), serta 2 (dua) unit handphone milik para pelaku serta barang bukti lainnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed