by

Dua Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Meliput Proyek Pembangunan SMAN 5 Sungai Kakap

Kubu Raya, Media Kalbar

Dua wartawan diduga mengalami intimidasi saat meliput proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 5 Sungai Kakap. Kejadian ini terjadi pada Selasa (1/10) ketika kedua wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka dengan mengambil gambar di lokasi proyek.

Salah satu wartawan, Ismail Djayusman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PWRI Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan bahwa ia bersama rekannya berusaha menemui pengawas proyek dengan mendatangi Basecamp proyek. Namun, Basecamp tersebut kosong. Setelah bertanya kepada salah seorang pekerja, mereka mendapat informasi bahwa pengawas sempat berada di lokasi, tetapi sudah pergi.

Saat mereka keluar dari area proyek, seorang kepala tukang tiba-tiba mendekati dengan nada tidak bersahabat, mempertanyakan surat izin peliputan mereka. “Mana surat izin kamu? Siapa yang memberi izin kamu ambil gambar?” ujar kepala tukang tersebut, yang kemudian memicu ketegangan.

Tak lama setelah itu, Ismail pergi ke sebuah warung terdekat untuk membeli rokok. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pengawas proyek. Pengawas tersebut kembali menanyakan surat izin peliputan dan menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke lokasi proyek harus memiliki surat izin serta mengisi buku tamu. Namun, saat ditanya mengenai buku tamu, pengawas tersebut mengakui bahwa buku tamu belum tersedia, yang menurut Ismail, terkesan sebagai upaya menghalangi kebebasan pers.

Terkait kejadian ini, Ismail mengungkapkan bahwa intimidasi yang dialaminya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap pihak yang secara melawan hukum menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Selain dugaan intimidasi, di lokasi proyek juga ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja, yang semakin menimbulkan kekhawatiran mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek pembangunan USB SMAN 5 Sungai Kakap ini dikelola dengan dana APBN tahun 2024 melalui kontrak bernomor 127/5448/SPK/DIKBUD-C tanggal 12 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar lebih. Proyek ini direncanakan selesai dalam 120 hari kalender dengan pelaksana CV. Indah Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas CV. Dipaz Engineering.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar wartawan ada apa mengenai transparansi pelaksanaan sehingga wartawan tidak diizinkan untuk mengabadikan kegiatan Proyek tersebut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait mengenai insiden ini. Kasus dugaan intimidasi ini memunculkan keprihatinan mengenai kebebasan pers serta transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Wartawan dan masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaksanaan proyek ini tetap sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.(*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed